Joni Ditangkap Setelah 4 Bulan
Joni (19) warga Desa Olak Rambahan, Kecamatan Pemayung terpaksa harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Pemayung.
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Suci Rahayu
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Joni (19) warga Desa Olak Rambahan, Kecamatan Pemayung terpaksa harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Pemayung.
Dia ditangkap karena tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang diduga dilakukannya pada 27 Mei 2016, di Dusun Sungai Anak Desa Selat, Pemayung.
"Berdasarkan laporan polisi dengan nomor lp / B 10 / VII / 2016 / jmb / res bt hari / sek pemayung, dengan pelapor atas nama Amri, kami menangkap Joni," kata Kapolsek Pemayung, AKP Hery Triadwo, Kamis (8/9).
Kejadian pencurian berawal pada 27 Mei sekira pukul 22.00, terjadi pencurian dikerjakan pelapor (Amri,red), pelaku berjumlah 6 orang. "Mereka membongkar pintu rumah korban, dan mengambil televisi, memanggang kue, setrikaan, sepatu serta sebuah celengan," bebernya.
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian kisaran Rp 3,5 juta. "Setelah dilakukan penyidikan, pada Kamis (8/9) sekira pukul 02.00, kami berhasil menangkap seorang pelaku, yakni atas nama Joni," ujarnya.
Sementara pelaku lain masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian. "Saat ini tersangka mendekam di tahanan, dan kepadanya akan disangkakan pasal 363, tentang pencurian dengan.pemberatan," tutupnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/joni-ditangkap_20160908_105604.jpg)