Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi Ajukan Kasasi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, menyatakan kasasi terkait putusan banding
Penulis: Deni Satria Budi | Editor: ridwan
Laporan wartawan Tribun Budi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, menyatakan kasasi terkait putusan banding perkara narkoba dengan terdakwa oknum polisi Ade Agung Kurniawan alias Edo dan Diding.
Sebelumnya hasil banding majelis hakim Pengadilan Tinggi Jambi memvonis menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi.
Zuhdi, JPU yang menangani kedua perkara tersebut menyatakan bahwa pihaknya telah menyatakan kasasi terkait putusan Diding. Menurut Zuhdi, selain perkara Diding, perkara Edo yang putusan bandingnya menguatkan putusan PN, pihaknya juga akan mengajukan kasasi.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Jambi, Dedy Susanto mengatakan, kasasi diajukan karena putusan banding terdakwa yaitu menguatkan putusan pengadilan pertama yaitu 1 tahun. Sementara terdakwa Diding dituntut 12 tahun oleh JPU.
"Jaksa kasasi terhadap putusan banding Diding. Dua hari lalu, sudah disampaikan ke pengadilan bahwa JPU menyatakan kasasi," jelas Dedy, Selasa (7/9).
Sementara itu, perkara Edo, yang diputus di Pengadilan Negeri Jambi, yakni vonis 18 tahun dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jambi, jaksa juga akan menyatakan banding. Sebab kata Dedy, tuntutan jaksa kepada Edo, seumur hidup.
Seperti yang diwartakan, Didin alias Diding DPO narkoba Pulau Pandan yang ditangkap di Bogor, Jawa Barat ini, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi yang diketuai Tajuddin, dalam sidang yang digelar Jumat (24/6) lalu.
Menurut hakim, Diding terbukti melanggar Pasal 131 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dimana dia mengetahui perbuatan pidana namun tidak melaporkannya kepada pihak berwajib.
Namun JPU menilai, putusan tersebut tidak memenuhi rasa keadilan, karena sebelumnya, Diding dituntut dengan pidana 12 tahun.
Sebelumnya, oknum polisi Ade Agung Kurniawan alias Edo, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi, 18 tahun penjara. Dia terbukti bersalah terkait perkara ribuan butir pil ektasi.
Selain diputus selama 18 tahun penjara, dengan denda Rp 1,5 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.Ditingkat banding, majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi dengan menjatuhkan vonis 18 tahun penjara.(udi)