Masyarakat Dirugikan atas Matinya Lampu Jalan

Kebijakan PLN Rayon Sarolangun mematikan aliran listrik penerangan jalan umum (LPJ) sejak, Rabu (31/9

Penulis: Herupitra | Editor: Fifi Suryani

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Herupitra

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Kebijakan PLN Rayon Sarolangun mematikan aliran listrik penerangan jalan umum (LPJ) sejak, Rabu (31/9) kemarin, disesal sebagian masyarakat. Masyarakat merasa sangat dirugikan dengan pemadaman tersebut.

Seperti yang disampaikan pedagang yang biasa berjualan di malam hari di sepanjang jalan di Kota Sarolangun. Mereka mengatakan, akibat lampu jalan dipadamkan, pembeli menjadi sepi.

“Saya merasa sangat dirugikan, karena lampu jalan tiba-tiba dimatikan,” sesal pedagang yang tak menyebutkan namanya.

Senada juga disampaikan warga lainnya Udin, warga Kota Sarolangun ini mengaku, terkejut melihat Kota Sarolangun menjadi gelap tak seperti biasanya.

“Lampu di jembatan beatrix juga padam malam tadi (kemarin malam, red). Padahal itu kan ikonnya Kabupaten Sarolangun,” ungkapnya.

Sebagai masyarakat lanjut Udin, dirinya merasa sudah membayar penerangan lampu jalan yang ditagih setiap bulan melalui rekening listrik rumahnya berupa PPJ sebesar 10 persen. Karena itu setiap warga berhak mendapatkan fasilitas penerangan jalan.

“Kita tidak mau tahu. Yang jelas dari rekening listrik rumah yang kita bayarkan ke PLN selalu ada tagihan untuk pajak lampu jalan. Seharusnya kita bisa mendapatkan hak untuk menikmati terangnya lampu jalan, karena sudah membayar pajaknya,” tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved