Kerinci Hilir Masuk Daerah Kabupaten Persiapan 2019
Proses pemekaran Kerinci Hilir terus bergulir. Berkas usulan pemekaran sudah sampai ke Pusat.
Penulis: hendri dede | Editor: Nani Rachmaini
KERINCI, TRIBUN - Proses pemekaran Kerinci Hilir terus bergulir. Berkas usulan pemekaran sudah sampai ke Pusat. Meski belum dipastikan pemekarannya, namun Kerinci Hilir kemungkinan bisa menjadi daerah persiapan pada tahun 2019 mendatang. Hal ini disampaikan, Wakil Bupati Kerinci, Zainal Abidin, saat ditemui harian ini diruang kerjanya kemarin (1/9).
"Kalau kita lihat prosesnya, pemekaran ini tidak bisa terjadi dalam waktu dekat. Namun, kita berharap paling tidak 2019 kerinci hilir sudah menjadi daerah persiapan," kata Wabup
Wabup Zainal menjelask, bila sudah jadi daerah persiapan pada 2019, maka bisa dilakukan pilkada pada tahun 2022 untuk Kerinci Hilir. Meski demikian anggaran pemekaran tetap diadakan pada 2017 mendatang.
Kendatipun proses pemekaran Kerinci Hilir, saat ini masih menungu PP dari Pemerintah pusat yang sampai saat ini masih dinantikan. "Kemaren kita masih nunggu PP tentang pemekaran daerah dari pusat, katanya Agustus ini. Untuk PP ini yang belum kita ketahui sudah turun apa belum," sebutnya.
Terkait proses pemekaran Kerinci Hilir ini, dalam waktu dekat tiga Kabupaten di Provinsi Jambi yang mengusulkan pemekaran diundang ke Provinsi.
"Undangan itu nanti, kita akan ketemu Bagian PEM Provinsi, tidak hanya Kerinci, Bungo dan Merangin, yang mengusulkan pemekaran juga diundang. Kemungkinan, pertemuan itu nanti akan membahas persaiapan untuk meninjau persiapan daerah pemekaran," ungkapnya.
Ditanyakan soal kelayakan 3 daerah yang mengajukan pemekaran tersebut, Ia menjelaskan, Kerinci Hilir paling layak, karena sudah mengikuti aturan dan undang-undang terbaru soal Pemekaran.
Sebab berkas Pemekaran Bungo dan Merangin masih mengacu undang-undang pemerkaran yang lama yakni undang-undang 32. Sedangkan Kerinci Hilir sesuai dengan undang-undang terbaru yakni undang-undang 23 tentang pemerkaran. "Itu makanya kita paling lengkap secara administrasi pemekarannya," jelasnya.
Lebih lanjut, Ia mengatakan, proses Pemekaran Kerinci Hilir terus diupayakan, dan Pemekaran harus disahkan sebelum tahun 2025, karena setelahnya semua proses pemekaran tidak ada lagi. "Yang jelas kita terus berupaya, sebelum tahun 2025 harus jadi, kalau tidak maka pemekaran akan batal," tandasnya. (Hdp)