Dewan Molor Sahkan Perda, Ini Kata Ridham

Berdasarkan instruksi Kemendagri Nomor 061/2911/SJ tertanggal 4 Agustus 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/TOMMY KURNIAWAN

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Tommy Kurniawan

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Berdasarkan instruksi Kemendagri Nomor 061/2911/SJ tertanggal 4 Agustus 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sebagaimana diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2016 mengamanatkan setiap provinsi agar melakukan perombakan pejabat struktural setelah Perda tentang perangkat daerah disahkan.

Instruksi itu juga mengamanatkan kepada gubernur se-Indonesia untuk segera membentuk Perda pembentukan dan penyusunan Organisasi Perangkat Daerah berdasarkan validasi dan pemetaan urusan pemerintah selambat-lambatnya hingga akhir Agustus 2016.

Namun sayangnya, sampai saat ini DPRD Provinsi Jambi belum juga menetapkan Peraturan Daerah (Perda) terkait PP nomor 18 Tahun 2016 tersebut. Bertepatan dengan itu diketahui dewan sedang menjalankan reses atau kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPRD hingga tanggal 31 Agustus 2016 lalu.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Ridham Priskap mengatakan terkait penetapan Perda tersebut saat ini tinggal menunggu pengesahan dewan. Menurut Sekda, DPRD Provinsi Jambi telah melakukan koordinasi dengan Kemendagri terkait hal tersebut. Hanya saja kata Sekda saat kembali ke Jambi dewan sedang memasuki masa reses.

"Ya kita tinggal menunggu dewan saja. Kan dewan sudah koordinas dengan Kemendagri, hanya saja bertepatan dengan masa reses jadi kita nunggu," kata Sekda.

Namun Sekda mengatakan, dirinya sudah meminta langsung kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) agar sesegera mungkin melakukan pengesahan tersebut.

"Memang target kita kemarin akhir Agustus ini sudah ditetapkan. Karena penyusunan KUA PPAS 2017 sudah harus didasarkan kepada organisasi perangkat daerah yang baru," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved