PT Kuatkan Putusan Hakim PN Jambi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Putusan banding terkait kasus yang melibatkan oknum polisi AK dan Us yang divonis majelis hakim selama 18

Penulis: Deni Satria Budi | Editor: ridwan

Laporan wartawan Tribun Budi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Putusan banding terkait kasus yang melibatkan oknum polisi AK dan Us yang divonis majelis hakim selama 18 tahun beberapa waktu lalu sudah diterima Pengadilan Negeri Jambi. Hakim Pengadilan Tinggi Jambi menguatkan putusan hakim PN.
Hal ini dibenarkan oleh Kahfi A Lutfi, Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Jambi. "Iya bandingnya sudah turun. Intinya menguatkan putusan PN," ungkapnya.

Menurutnya, perkara banding itu diputus pada 24 Agustus lalu. Namun salinan putusannya baru diterima, Senin (29/8) kemarin. "Putusnya tanggal 24 dan kita terima 29 Agustus. Majelis hakim yang diketuai Syahrial Sidiq dan hakim anggota Hidayat Hasyim, serta Teguh harianto," bilang Kahfi, Rabu (31/8).

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi, melakukan banding terkait putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi, yang memvonis AK, 18 tahun kurungan, dalam perkara narkotika.

JPU Zuhdi dalam perkara tersebut menyatakan, bahwa dari tuntutan seumur hidup, AK hanya divonis 18 tahun. Dan, itu menurutnya tidak memenuhi rasa keadilan. Oknum polisi, AK diputus majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi, 18 tahun penjara.

Ia terbukti bersalah terkait perkara ribuan butir pil ekstasi. Selain diputus selama 18 tahun penjara, subsidair 6 bulan atau juga denda Rp 1,5 miliar. Sementara itu, terpidana lainnya, Us yang dituntut JPU Kejaksaan Negeri Jambi, seumur hidup, yang juga diputus majelis hakim PN Jambi, 18 tahun penjara. (udi)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved