Normalnya Cuma untuk 3 Orang, Ruang Tahanan Lapas Bungo Terisi Lebih 10 Orang
Sudah tergolong pelanggaran hak asasi manusia (HAM), ini yang disampaikan Kepala Lapas
Penulis: Awang Azhari | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Sudah tergolong pelanggaran hak asasi manusia (HAM), ini yang disampaikan Kepala Lapas Kelas II B Muara Bungo, Djoko Budi Setianto ketika bicara soal jumlah tahanan penghuni ruang di gedung yang ia pimpin.
"Ini sudah pelanggaran HAM, mereka tidak bisa bergerak di dalam sel, satu ruangan harusnya cuma untuk tiga orang tapi ini diisi lebih sepuluh," kata Djoko kepada awak media, kemarin.
Jumlah yang ada cukup fantastis, over kapasitas lebih 100 persen. Dari jumlah normal hanya untuk 150 orang, namun diisi sampai 346 narapidana.
Pernah diusulkan ke KemenkumHAM, namun sampai saat ini memang belum terlihat apakah akan dibangun gedung baru.
"Belum ada solusi, padahal ruangan dan fasilitas saat ini sudah tidak pantas dengan jumlah penghuni."
Namun jika memungkinkan, daerah juga bisa berperan di sana dengan memberi hibah untuk pembangunan sel baru.
Cara seperti ini banyak dilakukan di daerah lain, karena pemerintah daerah memberi sumbangsih dalam bentuk infrastruktur bangunan.
Kini, dengan seluruh fasilitas yang ada, baik itu ruangan serta fasilitas lain, ia mengaku akan terus berupaya optimal agar proses pembinaan di sana berjalan dengan baik.
"Kita akan terus mengeksplor kemampuan mereka dengan seluruh keterbatasan fasilitas yang ada. Seperti memberi mereka keterampilan," tukas dia.
