EDITORIAL

Kewarganegaraan

Dari sekian banyak CJH, ada satu orang yang batal berangkat, yaitu dari Merangin, karena meninggal.

Editor: Duanto AS

PADA Selasa (23/8) lalu, sekitar 544 calon jemaah haji dari Kota Jambi sudah berangkat menuju tanah suci, dan kloter-kloter lain menyusul kemudian, seperti dari Merangin yang rencananya berangkat malam tadi. Dari sekian banyak CJH, ada satu orang yang batal berangkat, yaitu dari Merangin, karena meninggal.

Sementara itu nasib empat orang CJH dari Kabupaten Kerinci, sampai saat ini belum bisa berangkat sesuai jadwal yang akan masuk ke kloter 18. Namun pihak Kemenag sudah meyakinkan bahwa keempatnya tetap akan berangkat di kloter selanjutnya, menunggu visa yang belum keluar.

Keempat CJH tersebut tertunda keluarnya visa karena instansi terkait tak kunjung mengeluarkan visa, disebabkan status kewarganegaraan mereka yang sudah tinggal lama bekerja di Malaysia, diduga WN Malaysia, meski menurut aparatur setempat di Kerinci, mereka masih terdaftar sebagai penduduk Kerinci.

Soal kewarganegaraan yang dipertanyakan ini, yang lebih parah kasusnya, justru menimpa 177 WNI yang ada di Filipina. Menggunakan paspor palsu, mereka mendapat kuota yang diperuntukkan bagi warga negara Filipina, untuk berangkat haji. Namun tindak melanggar hukum setempat itu ketahuan oleh imigrasi Filipina, sehingga kini alih-alih sudah siap menjalankan panggilan agama ke tanah suci, mereka malah diamankan otoritas Filipina, dan akan menghadapi sanksi hukum.

Dengan adanya serentetan peristiwa yang berkaitan dengan kewarganegaraan yang akhir-akhir ini terjadi, dapat dijadikan pelajaran, bagi bagi instansi terkait, maupun warga negara Indonesia, dan pemerintah. Masih ingat, sebelumnya status warga negara ganda juga sudah merepotkan putra putri terbaik bangsa, Arcandra Tahar dicopot dari jabatan Menteri ESDM, sedangkan Gloria juga tak jadi bertugas sebagai bagian paskibraka pada 17 Agustus lalu.

Apa yang terjadi pada 177 WNI di Filipina patut amat disayangkan, begitu pula dengan lambatnya keluar visa yang menimpa 4 CJH dari Kerinci.

Persoalan ketidaktahuan, baik oleh WNI maupun oleh instansi yang mengurusi status kewarganegaraan berserta hak dan kewajibannya, harus menjadi perhatian serius agar ke depannya tak terjadi lagi. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved