Kendaraan yang Belum Berpelat Tidak Bisa Ditilang. Ini Alasannya

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak perlu khawatir akan ditilang

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Fifi Suryani

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak perlu khawatir akan ditilang oleh polisi jika bepergian menggunakan kendaaraan dengan kondisi belum memiliki plat kendaraan (TNKB) atau masa berlakunya telah habis.

Namun, hal tersebut berlaku jika pemilik kendaraan dapat menunjukkan STNK yang dan surat pengganti TNKB sementara untuk kendaraan baru.

Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Chiko Ardwiatto melalui Kasubdit Registrasi dan Indentifikasi (Regident), AKBP Agung Setyo Wahyudi mengatakan, kondisi ini juga terjadi di seluruh wilayah Indonesia dan sudah menjadi isu nasional.

Hal tersebut diberlakukan selain kekurangan materil TNKB, ini juga merupakan program 100 hari Kapolri.

"Seluruh personil kita di lapangan termasuk jajaran Polres sudah kita berikan petunjuk dan arahan untuk tidak melakukan penindakan terhadap pelanggaran terkait TNKB yang dapat menunjukkan STNK dan surat pengganti TNKB sementara," kata Agung kepada wartawan, Selasa (23/8).

"Kecuali pengendara melakukan pelanggaran lain selain tidak adanya TNKB, tetap akan ditindak," sambungnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved