EDITORIAL

Belum Cukup Umur

SEJAK awal Agustus lalu, pihak kepolisian di sejumlah daerah mulai menerapkan aturan tegas terutama terhadap anak dibawah umur yang membawa kendaraan.

Editor: Duanto AS

SEJAK awal Agustus lalu, pihak kepolisian di sejumlah daerah mulai menerapkan aturan tegas terutama terhadap anak dibawah umur yang membawa kendaraan. Apalagi tak dipungkiri masih banyak pelajar yang belum cukup umur dan belum memiliki Surat izin Mengemudi alias SIM yang nekat membawa kendaraan ke sekolah.

Termasuk diantaranya di Jambi. Setiap pagi terlihat banyak anak berseragam sekolah, terutama tingak menengah pertama alias SMP yang sudah membawa kendaraan menuju sekolah mereka. Tak dipungkiri mereka tentunya belum memiliki SIM sebagai satu syarat membawa kendaraan bermotor di jalan raya.

Secara logika, SIM bisa diperoleh apabila dipemohon telah memenuhi syarat diantaranya berusia 17 tahun, sedangkan anak-anak tingkat SMP tentunya belum mencapai 17 tahun. Namun mengapa mereka bisa membawa kendaraan ke sekolah?
Berbagai pertanyaan tentunya muncul. Dari beberapa keterangan siswa yang membawa kendaraaan menyatakan alasan belum maksimalnya transportasi massal atau angkutan umum di Jambi membuat mereka memilih menggunakan sepeda motor.
Perkembangan kota yang terus bertumbuh sehingga memunculkan sejumlah titik kemacetan juga menjadi alasan lain bahwa membawa kendaraan sendiri terutama sepeda motor dianggap sangat efisien.

Mereka tak memungkiri harus kucing-kucingan saat membawa kendaraan mereka. Selain upaya menghindari petugas kepolisian, biasanya mereka juga terpaksa harus "menyembunyikan" kendaraan mereka karena ada larangan pihak sekolah.

Pertanyaan lain pun muncul, mengapa mereka tak diantar oleh orangtua saja atau menggunakan jasa ojek. Jawaban beragam pun kembali bermunculan. Tak sedikit orangtua yang justru memperbolehkan anaknya yang jelas-jelas belum cukup umur membawa kendaraan bermotor, dengan alasan karena harus bekerja sehingga minim waktu untuk mengantarkan anaknya.
Sementara itu ada alasan lain, dibandingkan menggunakan transportasi yang memerlukan biaya rutin maka lebih baik dibelikan sepeda motor.

Persoalan utama bukan masalah waktu atau keefisienan penggunaan kendaraan pribadi terutama sepeda motor bagi pelajar yang masih dibawah umur. Namun pola kematangan dalam membawa kendaraan justru yang diutamakan. Tak dipungkiri, catatan dari Kepolisian Resor Kota Jambi bahwa angka kecelakaan terus naik. Untuk kategori profesi, pelajar duduk di posisi dua setelah karyawan dengan jumlah kasus mencapai 73 kasus. Menurut Kasat Lantas Polresta Jambi, Kompol Purwati Ningsih mengatakan hingga saat ini masih terjadi proses pembiaran terhadap siswa dan siswi yang masih dibawah umur membawa kendaraan ke sekolah.

Upaya preventif pun telah dilakukan diantaranya dengan melakukan sosialisasi ke sekolah- sekolah agar melarang siswa ataupun siswinya yang masih dibawah umur agar tak membawa kendaraan sendiri ke sekolah.

Namun terlepas dari hal tersebut, ada juga satu persoalan besar bagi pemerintah untuk menyikapi hal ini. Dimana sudah saatnya pemerintah berfikir lebih serius untuk menyiapkan sarana transportasi massal bagi pelajar. Bisa saja transportasi khusus pelajar ataupun pembenahan di angkutan umum.

Ini tentunya untuk kebaikan semua. Kebutuhan pelajar akan transportasi bisa terpenuhi, pelanggaran tak perlu terjadi dan tentunya menekan angka kecelakaan lalu lintas. Dan yang utama ini semua bisa terlaksana dengan peran semua pihak. Tak hanya kepolisian, pemerintah, sekolah, namun juga masyarakat dan terutama orangtua agar tak lagi membiarkan anaknya yang dibawah umur membawa kendaraan sendiri. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved