Curanmor

Setelah Buron Dua Minggu, Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Tim Opsnal Polsek Jambi Selatan

Aksi Deni Muharom (26) Warga Kelurahan Alam Barajo Kecamatan Kotabaru berakhir di balik jeruji besi Polsek

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI/EKO PRASETYO
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Aksi Deni Muharom (26) Warga Kelurahan Alam Barajo Kecamatan Kotabaru berakhir di balik jeruji besi Polsek Jambi Selatan. Pelaku curanmor ini berhasil diringkus Tim Opsnal setelah buron selama kurang lebih dua minggu.

Kapolsek Jambi Selatan, Kompol Eko Heriyanto mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

"Setelah mengetahui keberadaan tersangka, tim langsung menangkapnya," kata Eko kepada wartawan, Sabtu (20/8).

Dari pengakuannya, tersangka mengaku baru dua kali melakukan aksi tersebut.

Modus yang digunakan oleh tersangka, yakni dengan cara mengintai rumah calon korbannya.

Merasa aman tersangka langsung masuk ke dalam pagar rumah dan melarikan motor yang tengah terpakir.

"Tersangka ini pemain tunggal. Untuk melarikan motor, tersangka menggunakan kunci leter T," sebut Eko.

Kini tersangka diamankan di Mapolsek Jambi Selatan. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved