Tiga Kali Beli Sabu dari Bos Robin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang Robin, terdakwa bandar narkoba yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi

Penulis: Deni Satria Budi | Editor: ridwan

Laporan wartawan Tribun Budi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang Robin, terdakwa bandar narkoba yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi beberapa waktu lalu, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (16/8).

Selain Robin, dua terdakwa lainnya yaitu Andi dan Ahmad Yani, menjalani sidang secara bersamaan. Ketiganya dihadapkan ke muka majelis hakim dengan diketuai Barita Saragih.

JPU Kejati Jambi menghadirkan dua saksi dari BNNP Jambi, Nur Asikin dan Toni H. Majelis hakim, meminta kepada saksi mengungkap keterkaitan ketiga terdakwa.

Menurut saksi, sebelum penangkapan Robin, tim BNNP telah lebih dulu menangkap Ahmad Yani dan Andi. Dari keterangan Yani, diketahui bahwa ia mendapat barang dari Doni alias Acuang (DPO), sepupu Robin.

“Keterangan terdakwa terungkap barang (sabu) didapat dari terdakwa Robin. Dari keterangan terdakwa saat pemeriksaan di penyidikan, sudah dua sampai tiga kali membeli sabu dengan Robin,” sebut saksi.

Saat ditangkap dari rumah Robin ditemukan sabu seberat 7 ons di bawah kasur. Polisi juga menyita sebuah timbangan digital, plastik bening, dan sepucuk senjata api. “Barang-barang itu disita dari kamar pribadi terdakwa Robin. Sementara sabu-sabu ditemukan di bawah kasur,” ungkap saksi.

Diwartakan sebelumnya, Robin ditangkap di rumahnya di Jalan Mawardi, Gang II RT 2-3, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, April lalu. Pada penggeledahan itu, petugas mendapati barang bukti berupa bubuk kristal yang diduga sabu paket besar terbungkus dalam koper besar.(udi)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved