Napi Kasus Narkoba Mendominasi
Sebanyak 46 orang penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Sungaipenuh mendapat remisi
Penulis: hendri dede | Editor: edijanuar
Laporan wartawan Tribun Jambi, Hendri Dede
TRIBUNJAMBI.COM, SUNGAIPENUH - Sebanyak 46 orang penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Sungaipenuh mendapat remisi atau pengurangan hukuman dalam rangka hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Rabu (17/8).
Kepala Rutan Sungaipenuh, Luhur Pambudi mengatakan, jumlah penghuni Rutan saat ini sebanyak 120 dengan rincian 47 tahanan dan 73 nara pidana.
Dari 120 penghuni rutan itu, sebanyak 46 orang mendapatkan remisi. Dua orang mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas atas nama Riki Zainur Putra dan Suratman alias Man Joker yang hukumannya habis setelah dipotong remisi. "Ada 2 napi yang bebas pada pemberian remisi 17 Agustus 2016," katanya kemarin (17/8).
Dilihat dari lerkasus tertinggi kasus narkoba paling banyak di rutan sungai penuh. Yakni terdata 46 orang atau 38,3 persen.
Setelah itu kasus UU perlindungan anak 17 orang Napi, dan ketiga kasus perjudian. Sedangkan dilihat dari domisili tahanan rutan dari Kerinci yakni kecamatan air hangat barat 12, siulak 11, dan air hangat timur 10 orang.
"Yang domisili seipenuh dari kecamatan sungai penuh 13, pondok tinggi 11, dan hampraang rawang 8 orang. Dariuar kabupaten lima orang tahanan," kata Kepala Rutan.
Sementara itu, Bupati Kerinci, Adirozal mengatakan hari ini (kemarin red) merupakan hari kemerdekaan RI, jadi seluruh warga Indonesia termasuk narapidana mempunyai hak dan mendapat remisi. "Iya, ada 46 napi yang mendapat remisi, satu diantaranya mendapat remisi bebas," katanya.
Adirozal menyebutkan narapidana yang mendapat remisi terbanyak di rutan Sungaipenuh adalah kasus Narkoba.
Ia mengaku sangat prihatin dengan hal ini, untuk itu kedepan pemkab berupaya mengefektifkan badan narkotika kabupaten (BNK).
Bupati mengimbau masyarakat dan kota Sungaipenuh untuk bersama-sama untuk membrantas dan mencegah narkoba yang masuk ke Kerinci dan Sungaipenuh.
"Indonesia saat ini statusnya darurat narkoba, jadi nanti kita akan bentuk Badan Narkotika Kabupaten (BNK) untuk membantu aparat hukum memberantas narkoba," jelasnya. (*)