Aswan Zahari Didakwa Pasal Berlapis

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Azwan Zahari, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jambi,

Penulis: Deni Satria Budi | Editor: ridwan

Laporan wartawan Tribun Budi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Azwan Zahari, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (15/8). Azwan merupakan tersangka pada perkara dugaan tindak pidana korupsi pendataan dan penyusunan masterplan pendidikan di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2011.

Pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Achmad Satibi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi, Fakhrurozi dan Viktor Mega Water, mendakwa Azwan dengan pasal berlapis.

Kasi Penkum Kejati Jambi, Dedy Susanto mengatakan, dakwaan yang dikenakan kepada terdakwa oleh JPU adalah dakwaan Primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 uu 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," jelas Dedy, Selasa (16/8).

Selain itu bilang Dedy, Azwan Zahari juga didakwa lebih subsider pasal 12 huruf i UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Lebih subsider lagi pasal 5 ayat 2 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," jelas Kasi Penkum, kemarin. "Tersangka didakwa pasal berlapis," bilang Dedy menambahkan.

Sebelumnya, lima tersangka dalam kasus yang sama sudah menjalani persidangan dan telah divonis majelis hakim dengan putusan berbeda, diantaranya kepala dinas pendidikan Provinsi Jambi, Idham Kholid. (udi)
Reporter: Deni Satria Budi. (udi).

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved