Tersangka PETI Segera Disidang
Enam tersangka kasus emas hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diamankan anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI.COM - Enam tersangka kasus emas hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diamankan anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, beberapa waktu lalu, segera menuju meja hijau.
Sebab, kelima tersangka yang diringkus di Kabupaten Merangin dan Sarolangun ini sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi. Ini digunakan untuk proses penyusunan dakwaan.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto mengatakan, tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Jaksa.
"Untuk kasus emas yang ditangkap di Merangin proses tahap duanya hari ini (kemarin, red). Kalau yang Sarolangun sudah sebelum ini," ujar Wirmanto, kepada wartawan, di ruangannya, kemarin (15/8).
Diberitakan sebelumnya, 2,3 Kg emas diamankan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Merangin. Lokasi pertama di toko Emas yang berlokasi di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.
Diamankan dua pria yakni Amrizal dan Nazarudin. Berikutnya di rumah M Zen di Lorong Kampar, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko. Berkasnya dibagi dua. M Zen selaku pemilik 1 berkas dan dua anak buahnya 1 berkas.
Untuk kasus 4,1 emas illegal atau senilai Rp2,1 Miliar dengan tersangka Ferdiansyah, Wendi, dan Yogi diamankan di Suka Sari, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/07062016_emas-ilegal_20160607_092519.jpg)