‎Lapas Bungo Ajukan Remisi Untuk 215 Orang

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muara Bungo mengusulkan 215 narapidana untuk mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia

Penulis: Awang Azhari | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI/BANDOT ARYWONO
Napi di Lapas II a Kota Jambi yang dapat remisi, Senin (27/4). 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Awang Azhari

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muara Bungo mengusulkan 215 narapidana untuk mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke 71.

Kepala Lapas Muara Bungo, Djoko Budi Setianto menyebut pihaknya sedang menunggu keputusan dari Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM.

215 narapidana yang diusulkan tersebut, dirincikan sebanyak tujuh orang akan mendapatkan remisi sesuai PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 28 tahun 2006.

"Kemudian 56 orang untuk PP Nomor 99 tahun 2012 dan selebihnya remisi untuk nara pidana umum," jelas Djoko.

Untuk remisi PP Nomor 28 tahun 2006 dan PP Nomor 99 tahun 2012, usulan UPT Pemasyarakatan diteruskan ke Dirjen Pemasyarakatan di Jakarta.

"Pihak Dirjen Pemasyarakatan lah nanti yang menetapkan jumlah pastinya. Sementara untuk Pidum, langsung UPT yang menetapkan," imbuh Kalapas.

Hal ini juga sebagai langkah agar efektifnya jumlah tahanan yang sudah sangat over kapasitas, dan penghargaan untuk mereka yang memang sudah berubah total dalam keseharian.

Sejauh ini, jumlah keseluruhan penghuni Lapas mencapai 346 orang, jumlah itu dua kali lipat dari kemampuan ruangan yang hanya bisa menampung untuk 156 orang. "Jadi kelebihannya sampai 100 persen."

Tak ayal, penghuni harus berpadat-padatan di dalam satu ruangan, ini dianggap akan berdampak buruk baik secara sosial dan kesehatan penghuni Lapas.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved