Perda Perangkat Daerah Target Disahkan Akhir Agustus

Pemprov segera melakukan penyesuaian dokumen kelembagaan

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: bandot
TRIBUN JAMBI/TOMMY KURNIAWAN
Ridham Priskap, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Tommy Kurniawan

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi,Ridham Priskap, mengatakan, bahwa sesuai dengan instruksi Kemendagri nomor 061/2911/SJ tertanggal 4 Agustus 2016 tentang perangkat daerah, sebagaimana diatur dalam PP nomor 18 tahun 2016 mengamanatkan, agar perombakan pejabat struktural dilakukan setelah Perda tentang perangkat daerah disahkan.

Instruksi itu juga mengamanatkan, agar Pemprov segera melakukan penyesuaian dokumen kelembagaan (nomen klatur) sesuai kelembagaan, paralel dengan penyusunan KUA PPAS tahun 2017.

“Ditargetkan, akhir Agustus 2016 ini, Perda tentang Perangkat Daerah ini sudah disahkan, baru setelah itu, kita bahas KUA PPAS,” ujar Sekda.

Terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jambi, Muslim Rizal, mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan persiapan untuk pembahasan KUA PPAS.

“Bahan kita sudah siap, sekarang tinggal penyesuaian saja, karena memang pusat meminta kita menunda pembahasan APBD-Perubahan dan KUA PPAS tahun 2017, setelah porsi APBN-Perubahan tahun 2016 disahkan. Karena informasi terakhir, porsi APBN kembali dipangkas lebih kurang Rp133 Triliun,” jelas Muslim.

“Selain menunggu porsi APBN Perubahan, kita juga menunggu perubahan struktur perangkat daerah. Kalau kita anggarkan, taunya digabung atau dipisahkan, tentu akan jadi masalah. Intinya kita sudah siapkan,” yakinnya.

Sebelumnya, didapati ada sejumlah SOTK yang kemungkinan akan digabung dan juga dipisahkan. Seperti Satpol PP, diusulkan masuk dalam urusan ketentraman dan ketertiban umum. Sedangkan Dinas PU dan Tata Ruang akan dipisahkan karena perbedaan urusan, sehingga akan ada dua dinas, yaitu, Dinas PU dan Dinas Perumahan Rakyat.

Bagitu pula halnya, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga akan ada pemisahan urusan, yakni Dinas Sosial Dan Transmigrasi, serta Dinas Tenaga Kerja.

Berbeda, untuk Badan Perpustakaan dan Pengelolaan Arsip Daerah, diusulkan naik kelas menjadi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan. Begitu juga halnya dengan Badan Ketahanan Pangan dan Badan Penanaman Modal Daerah, masing-masing diusulkan menjadi dinas.

Khusus untuk Badan Koordinasi Penyuluh (Bakorluh) terancam akan dirasionalisasi, karena tidak disebutkan dalam PP 18. Begitu juga KPID, yang akan di integrasikan dengan Dinas Kominfo

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved