Ini Loh Jam-jam PKL Boleh Berjualan di Trotoar

“Jadi bukan salah kita kalau kita tertibkan. Dan kita sudah berikan peringatan berkali-kali, tapi tetap saja bandel,”

Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: bandot
TRIBUN JAMBI/RIDA EFRIANI
Kasatpol PP Kota Jambi Irwansyah 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Jaka HB

TRIBUNJAMBI.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi akan menertibkan Pedagang Kaki lima yang berjualan di siang hari. Irwansyah Kasatpol PP mengatakan ada jam-jam PKL boleh berjualan.

Irwansyah mengatakan PKL boleh berjualan di trotoar pada pukul 15.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB. Setelah pukul 06.00 WIB itu PKL harus memastikan kondisi trotoar dan jalan bersih. “Tidak meninggalkan lapaknya disepanjang jalan ataupun trotoar, sehingga kondisi trotoar bersih,” katanya.

Dia mengatakan pihaknya sudah memberikan sosialisasi.

“Jadi bukan salah kita kalau kita tertibkan. Dan kita sudah berikan peringatan berkali-kali, tapi tetap saja bandel,” ungkapnya.

“Kita sudah berikan waktu mereka untuk berjualan pada sore hingga malam, jadi kalau kita tertibkan jangan salahkan kami,” tegasnya.

Pihaknya juga terus memonitor PKL-PKL di seluruh wilayah di Kota Jambi, baik di jalan protokol maupun di pinggiran kota. Ini guna memastikan para PKL ini berjualan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Patroli terus kita lakukan, bukan hanya di pusat kota, tapi juga hingga pinggiran. Kalau melanggar aturan ya terpaksa kita tertibkan,” ujarnya

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved