Tak ada MoU PDAM Disebut Langgar Peraturan
jika tidak ada perjanjian antara sektoral ini maka sudah melanggar peraturan pemerintahan
Penulis: andika | Editor: bandot
Laporan wartawan Tribun Jambi, Andika Arnoldy
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi mengakui kerjasama dengan camat dan lurah tanpa Memorandum Of Understanding (MOU).
Pengamat hukum Rico Vino mengatakan jika kerja sama lintas sektoral harus dilakukan MoU atau perjanjian tertulis antara lintas sektoral. Dia juga mengatakan hal ini berlaku untuk PDAM dan Camat dan lurah.
" Camat, lurah dan PDAM jika melakukan kerja sama harus ada MoU karena lintas sektoral," katanya
Dia juga mengatakan jika tidak ada perjanjian antara sektoral ini maka sudah melanggar peraturan pemerintahan.
" Harus ada MOU jika tidak itu melanggar," katanya
Dia juga mengatakan MOU harus juga diketahui kepala daerah karena camat dan lurah di bawah kepala daerah setempat.
Sebelumnya diberitakan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mayang Jambi memberikan uang pulsa dan transportasi (insentif) pada camat dan lurah se kota Jambi untuk mengawasi dan distribusi air di wilayahnya.
Hal ini tertuang dalam surat keputusan yang langsung ditandatangani direktur PDAM Tirta Mayang Jambi.
Dalam surat keputusan direksi PDAM Tirta Mayang Jambi nomor 21 tahun 2016 tentang kerjasama pelaksanaan program kerja sama PDAM Tirta Mayang Jambi dengan camat dan lurah se kota Jambi.
Disebutkan dalam keputusan tersebut adalah untuk menginformasikan kepada warga di wilayahnya kerja sama tentang kebocoran pipa PDAM di daerahnya, memberitahukan pencurian air yang dilakukan warga dan penggunaan pompa pengisap pada water meter.