Camat dan Lurah Terima Insentif dari PDAM

Ditengah sejumlah persoalan yang ada di PDAM Tirta Mayang, BUMD milik Pemkot Jambi tersebut menerbitkan

Penulis: andika | Editor: Fifi Suryani
Net
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ditengah sejumlah persoalan yang ada di PDAM Tirta Mayang, BUMD milik Pemkot Jambi tersebut menerbitkan kebijakan kontroversi.

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mayang Jambi memberikan uang pulsa dan transportasi (insentif) pada camat dan lurah se-Kota Jambi. Uang itu sebagai “upah” kepada para PNS tersebut untuk mengawasi distribusi air PDAM di wilayahnya. Hal ini tertuang dalam surat keputusan yang langsung ditandatangani Direktur Utama PDAM Tirta Mayang, Erwin Jaya Zuchri.

SK tersebut adalah Surat Keputusan Direksi PDAM Tirta Mayang nomor 21 tahun 2016 tentang Kerjasama Pelaksanaan Program Kerjasama PDAM Tirta Mayang Jambi dengan Camat dan Lurah se-Kota Jambi.

Besaran insentif yakni, Rp 300 ribu untuk camat dan Rp 200 ribu untuk lurah tiap bulannya. Saat ini ada 11 camat dan 62 lurah di Kota Jambi. Jika insentif diberikan selama enam bulan saja, maka PDAM setidaknya mengelurkan uang sekitar Rp 98 juta.

Disebutkan dalam keputusan tersebut setidaknya ada tiga poin “tugas” para camat dan lurah. Camat dan lurah berperan untuk menginformasikan kepada warga di wilayah kerjanya tentang pendaftaran menjadi pelanggan PDAM, pelayanan dan sosialisasi program kerja. Selain itu menginformasikan, kebocoran pipa PDAM di daerahnya, memberitahukan pencurian air yang dilakukan warga dan penggunaan pompa pengisap pada water meter.

Adanya keputusan ini diakui Direktur Utama PDAM, Erwin. Ia beralasan pemberian insentif dalam rangka meningkatkan pelayanan PDAM. Dia mengatakan dana tersebut adalah dana pulsa dan transportasi untuk camat dan lurah untuk menginformasikan tentang kondisi pipa PDAM di daerahnya masing-masing.

"Itu semacam uang pulsa dan transportasi untuk camat dan lurah yang sudah berkeliling mencari informasi soal pipa PDAM," katanya saat dikonfirmasi kemarin.

Dia juga anggaran penggunaan dana ini didapat dari anggaran PDAM bukan dari pemerintah. “Ini uang PDAM sendiri,” kata Erwin.

Menurutnya pemberian insentif kepada lurah dan camat hanya dilakukan selama enam bulan saja. Saat ini baru dicairkan 3 kali.

Pemberian insentif kepada camat menurutnya sebagai upaya camat untuk intervensi terhadap lurah yang merupakan bawahannya dalam mendukung program PDAM. “Kalau kami tak bisa intervensi lurah, jadi camat yang bisa makanya camat juga diberi insentif,” katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved