Anggaran Dana Desa

KPK Awasi Dana Desa Rp 100 Triliun

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo menyambangi

Editor: Fifi Suryani
ANTARA FOTO/WAHYU WENING
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta masukan terkait pengawasan penyaluran dana desa yang nilainya mencapai Rp 100 triliun.

"Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, dana desa ini cukup besar. Maka beliau menekankan pengawasannya," ujar Eko usai pertemuan dengan pimpinan KPK, Senin (8/8).

Eko bilang, dalam pertemuan tersebut, pihaknya meminta beberapa masukan terhadap kekurangan yang ada dalam penyaluran dana desa demi mendapat kepercayaan dari masyarakat.

Sementara itu Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif bilang, Kementerian Desa harus memperbaiki koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan kementerian terkait lainnya.

Selain itu, Kementerian Desa juga harus mengupayakan akuntabilitas pemanfaatan dana desa.

Syarif berjanji, KPK akan membantu untuk meningkatkan transparansi dana desa. "KPK akan membuat aplikasi jaga desa sehingga masyarakat bisa berpartisipasi," ujarnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved