Pilkada Sarolangun
Belum ada Calon Independen yang Mendaftar
Sejak 6 Agustus hingga 10 Agustus 2016, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sarolangun membuka
Penulis: Herupitra | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBICOM, SAROLANGUN - Sejak 6 Agustus hingga 10 Agustus 2016, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sarolangun membuka pendaftaran bagi bakal calon bupati dan wakil bupati melalui jalur perseorangan. Namun hingga memasuki hari kedua pendaftaran, belum ada yang mendaftarkan diri di KPUD Sarolangun.
“Belum ada yang mendaftar sejak dari kemarin hingga hari kedua ini,” kata Ketua KPUD Sarolangun Ahyar dihubungi, Minggu (7/8).
Ahyar mengatakan, setiap hari pihaknya membuka pendaftaran mulai pukul 8.00 Wib hingga pukul 16.00 wib. Termasuk pada hari Minggu pihaknya juga tetap menerima bagi bakal calon dari jalur independen ini.
“Setiap hari sesuai jam kerja termasuk hari minggu kita menunggu bagi calon jalur perorangan yang ingin mendaftarkan,” sebutnya.
Diungkapkannya, jika ada bakal calon yang menyerahkan syarat dukungan setelah diterima, maka akan dilakukan verifikasi. Setelah itu baru KPU memutuskan apakah layak atau tidak maju pilkada.
“Ini hanya pendaftaran penyerahan syarat bakal calon perorangan, kita akan lakukan verifikasi,” imbuhnya.
Dia menyebutkan, calon bupati dan wakil bupati Sarolangun 2017, dari jalur perseorangan, wajib mengumpulkan sebanyak 19.070 kartu tanda penduduk (KTP) sebagai syarat dukungan. Bukti dukungan tersebut paling lambat diserahkan pada 6-10 Agustus 2016 mendatang.
Jadwal tersebut ujarnya, sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (PKP) Sarolangun, tentang tahapan program pemilihan bupati dan Wakil Bupati Sarolangun 2017. Adapun paslon independen diwajibkan segera menghimpun dukungan KTP dan tanda tangan untuk dapat mencalonkan diri sebelum tanggal yang disebutkan.
“Gambaran jumlah dukungan yang harus dikumpulkan oleh paslon independen adalah sebanyak 8,5 persen dari jumlah DP4 yang disarahkan Pemkab Sarolangun,” ujarnya.
Ia menuturkan, dukungan yang dihimpun harus memenuhi setidaknya 50 persen dari wilayah Kabupaten Sarolangun atau setidaknya berasal dari enam kecamatan dari 10 kecamatan yang ada di Kabupaten Sarolangun.
“Sebanyak 8,5 persen atau sekitar 19.070 dukungan harus dikumpulkan dan memenuhi sebanyak 50 persen sebaran wilayah,” tegasnya.
Dijelaskannya, dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan diserahkan dalam bentuk softcopy dan hardcopy. Hardcopy dokumen disusun menggunakan formulir B.1-KWK dan disusun berdasarkan kelurahan yang dikelompokkan ke dalam masing-masing kecamatan.
“Ada baiknya jika mengumpulkan KTP calon perseorangan harus lebih dari jumlah yang ditetapkan. Sebab jika ada yang bermasalah bisa segera diganti,” pungkasnya.