Fathuddin Abdi Minta Uang Itu Dikembalikan Saja

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang lanjutan perkara gratifikasi dana saving PT Asiatic Persada untuk SAD, dengan terdakwa Juliando

Penulis: Deni Satria Budi | Editor: ridwan

Laporan wartawan Tribun Budi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang lanjutan perkara gratifikasi dana saving PT Asiatic Persada untuk SAD, dengan terdakwa Juliando Nainggolan, berlangsung di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (3/8). Dalam sidang diketuai Majelis hakim Lucas Sahabat Duha, dihadirkan empat saksi.

Keempat saksi adalah Saiful Anwar, bendahara lembaga adat Batanghari dan Bambang, Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri (BSM), Muara Bulian dan dua saksi lainnya. Bambang menerangkan, dirinya membantu terdakwa Juliando membuka rekening untuk transaksi dana saving tersebut. Menurutnya, pembukaan rekening itu berawal dari permintaan koperasi.

Terdakwa Juliando sebut Bambang, pernah datang ke kantornya bersama saksi Saiful Anwar untuk membuka rekening baru. Rekening itu diajukan oleh Juliando atas namak tim pengawas. "Betul ada mereka datang. Mereka membuka rekening atas nama pengawas. Yang datang Saiful dan Juliando," beber saksi.

Dia menerangkan, setelah dibuka, memang ada transaksi dari rekening tersebut. Yakni, pada 8 Januari 2015, ada dana masuk Rp 1, 011 miliar lebih. Keesokannya 9 Januari ditarik Rp 1, 011 miliar. Ditegaskannya, pembukaan rekening itu dilakukan atas nama pengawas.

Saksi Saiful Anwar, bendahara lembaga adat Batanghari menerangkan, dia menyadari uang yang dibagikan kepada dirinya bukan haknya setelah ketua lembaga adat Batanghari, Fathuddin Abdi, yang juga terdakwa dalam kasus ini (berkas terpisah) meminta uang itu dikembalikan. Sebab, kata dia, menurut Fathudin kepada dirinya, jika uang itu akan dikembalikan.

Soal penarikan dana di BSM, saksi mengakui dirinya pernah meneken persetujuan untuk pencairan. Namun, majelis hakim mempertanyakan apakah saksi menilis nominalnya. "Saya lupa yang mulia," jawabnya.

Saat pembukaan rekening, katanya, jumlah dana didalam rekening hanya Rp 100 ribu. "Setelah pencairan berapa nominalnya," tanya majelis lagi. Saksi pun mengaku tidak tahu.

Majelis hakim mempertanyakan kemana dirinya memgembalikan Rp 5 juta yang didapatkannya. "Ke pak Fathudin. Jadi uang Rp 300 juta yang diberikan ke lembaga adat saya yang antar, saya kembalikan dari pak Fathudin kepada pak Juliando," bebernya. (udi)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved