Perdagangan Satwa
Satwa-satwa yang Dioffset Diduga Dari Taman Nasional
"Karena satwa di sana masih utuh. Namun hal itu masih dalam pengembangan pihak kepolisian," sebutnya, Rabu (3/8)
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Deddy Rachmawan
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Barang bukti 10 offset satwa liar dan dua kulit harimau yang diamankan dari pasangan suami istri ternyata satwa yang berasal dari wilayah Sumatera, seperti Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan dan lainnya.
Menurut Purwanto selaku Plh Kasubbag TU BKSDA Jambi menyebutkan, bisa jadi satwa yang didapat dari pasutri tersebut dari taman nasional.
"Karena satwa di sana masih utuh. Namun hal itu masih dalam pengembangan pihak kepolisian," sebutnya, Rabu (3/8)
Selama 2016 sudah dua kasus perdagangan satwa liar yang dilindungi terjadi, yakni kasus gajah beberapa waktu lalu dan perdagagan offset satwa.
Diberitakan sebelumnya, pasutri yang diamankan tim gabungan Polda Jambi dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi dalam kasus perdagangan satwa liar Sumatera yang dilindungi ternyata mendapatkan satwa-satwa dari oranglain.
Keduanya adalah Muhammad Nasution (49) dan Warsilah (45), ditangkap di rumahnya yang berada di kawasan Lorong Haji, RT 05, No 28, Kelurahan Wijayapura, Kecamatan Jambi Selatan.
Tersangka merupakan pemilik offset sekaligus pengoffset yang membeli satwa untuk dijual kembali dalam bentuk yang sudah diawetkan dengan harga ratusan juta kepada kalangan atas. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20160803_kapolda-jambi-yazid-harimau_20160803_213120.jpg)