Terdakwa Pencabulan Melawan saat Diteriaki

Meski korban digelandang menuju tahanan sementara, keluarga korban tetap membuntuti sambil meneriakkan bondet.

Editor: Deddy Rachmawan
surya/anas miftakhudin
Terdakwa dengan tangan terborgol digiring ke tahanan PN Surabaya usai sidang, Rabu (27/7/2016). 

TRIBUNJAMBI.COM, SURABAYA - Sidang putusan kasus pencabulan anak tiri dengan terdakwa Kukuh Budiono nyaris ricuh di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (27/7/2016).

Kejadian itu berawal saat terdakwa usai menerima vonis dari Ketua Majelis Hakim Bayus Isdiatmoko SH selama 10 tahun.

Begitu terdakwa dengan kondisi tangan terborgol keluar dari ruang sidang langsung diteriaki bondet beberapa kali oleh keluarga korban. Korbannya sebut saja Bunga (11).

Mendapat perlakuan begitu, terdakwa marah dan menantang sumpah pocong pada keluarga korban.

Akhirnya kericuhan pun terjadi hingga perang mulut antara keluarga korban dengan terdakwa.

Terdakwa yang bertubuh tinggi mengumpat ayah korban dan nyaris memukulkan tangannnya yang terborgol ke kepala ayah korban.

Namun kericuhan di depan ruang sidang ini tidak berlangsung lama, petugas keamanan tahanan melerainya.
Meski korban digelandang menuju tahanan sementara, keluarga korban tetap membuntuti sambil meneriakkan bondet.
Ramainya teriakan, polisi pun ikut melerai. Walau terdakwa Kukuh Budiono dimasukkan tahanan, keluarga korban masih menunggu terdakwa dibawa ke Rutan Medaeng.

Sekitar pukul 17.00 WIB, rombongan tahanan digiring ke bus dan mobil tahanan, keluarga Bunga mencoba mendekat.

Setelah tahu terdakwa dimasukkan ke mobil, seorang perempuan masih kerabat korban langsung memaki-maki terdakwa. Insiden ini bahkan menarik perhatian terdakwa lain.

"Bos itu bukan tahanan penggelapan mobil. Itu tahanan bondet," teriak salah satu keluarga korban pada teman-teman terdakwa.

Dalam kasus ini, terdakwa yang diganjar hukuman selama 10 tahun mengajukan banding. Vonis majelis hakim dinilai terlalu tinggi.
"Saya banding Pak Hakim," ujar terdakwa Kukuh Budiono.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved