Mantan Rektor Universitas Jambi, Aulia Tasman Resmi Ditahan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mantan Rektor Universitas Jambi (Unja), Aulia Tasman, ditahan Penyidik Kejaksaan Tinggi
Penulis: Deni Satria Budi | Editor: ridwan
Laporan wartawan Tribun Budi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mantan Rektor Universitas Jambi (Unja), Aulia Tasman, ditahan Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi, Rabu (20/7). Aulia Tasman merupakan tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Unja. Selain dia, Masrial yang merupakan Direktur PT Panca Mitra Lestari, selaku rekanan, juga turut ditahan.
Selain dua nama tersebut, penyidik juga menahan dua tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan lintasan atletik Stadion Tri Lomba juang, yakni Nasrullah Hamka anggota DPRD Provinsi Jambi, dan Resza Pahlevi kuasa Direktur PT Altira Pramanta selaku rekanan.
Keempat tersangka hadir di Kejati pukul 09.00 WIB, dan langsung dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Selanjutnya, tim medis juga memeriksa kesehatan tersangka di lantai dua gedung Kejati. Pukul 16.10, keempat tersangka yang didampingi penasehat hukum masing-masing langsung dibawa penyidik ke mobil tahanan yang berada di parkiran.
Awalnya, dua tersangka dugaan korupsi lintasan atletik yang dibawa ke dalam mobil tahanan. Selanjutnya, barulah kedua tersangka Alkes Unja menyusul ke dalam mobil tahanan yang sama.
Aulia Tasman yang mengenakan baju batik hijau, didampingi penasehat hukumnya, digiring ke mobil tahanan yang sudah ada di parkiran. Tidak ada sepatah katapun dari keempat tersangka.
Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf mengatakan, penahanan keempat tersangka untuk mempercepat penyelesaian kegiatan penyidikan. Secara objektif maupun subjektif, ucap Imran, syarat-syarat penahanan dimungkinkan oleh undang-undang dan peraturan.
"Penahanan dilakukan untuk mempercepat kegiatan penyidikan. Terkait berkas penyidikan, sudah 95 persen dan tinggal merampungkan untuk disegerakan ke tahap penuntutan," sebut Imran, Yusuf, yang didampingi Kasi Penkum Kejati Jambi, Dedy Susanto.
Terkait kerugian negara, kata Imran, dari dua perkara tersebut, hanya tersangka pembangunan lintasan atletik Nasrullah Hamka, yang baru mengembalikan kerugian negara Rp 125 juta yang dititipkan ke penyidik.
"Kita juga sudah menyampaikan kepada para tersangka terkait pengembalian kerugian negara. Kita tunggu-tunggu tidak ada juga. Hanya Nasrullah Hamka yang menitipkan kerugian negara. Sedangkan rekanan juga tidak ada," jelas Imran, kemarin.
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, bulan ini akan merampungkan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu perkara alat kesehatan (Alkes) Universitas Jambi, dan lintasan atletik. Kedua perkara tersebut akan dinaikkan ke tuntutan. (udi)