Kasus Perdagangan Anak, Polisi Bakal Gelar Perkara

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap IW dan TL

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI/RIAN AIDILFI
Tersangka perdagangan anak saat ditangkap dan dibawa ke Polresta Jambi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Aparat Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jambi akan melakukan gelar perkara terkait kasus perdagangan perempuan dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka TL (Mucikari) wanita berusia 16, warga Selincah, Kecamatan Jambi Timur dan IW (39) pria hidung belang yang turut diamankan polisi belum lama ini.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap IW dan TL. Pihaknya juga akan menggelar perkara kasus perdagangan anak dibawah umur tersebut.

"Kalau laki-laki pengguna anak dibawah umur kita lakukan penahanan, sementara mucikari dikembalikan kepada orang tua, namun berkas perkaranya tetap lanjut," kata Bernard, Kamis (21/7).

Dijelaskan Bernard, penyidik saat ini juga sedang melengkapi berkas para tersangka dan nantinya akan segera diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Karena tersangka TL masih di bawah umur, maka kita dahulukan untuk kelengkapan berkas perkaranya, baru kita serahkan ke jaksa," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved