Ngaku Bakal Merampok, Komplotan ini Dijerat Undang -undang Darurat

Mereka memang tidak merampok tapi dari pengakuan mereka memang hendak merampok

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI/RIAN AIDILFI
Komplotan pemuda yang berencana merampok dibekuk aparat Polda Jambi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi tengah melengkapi berkas perkara Nurmansya, Riko dan Arsya tiga tersangka percobaan perampokan asal Sumatera Selatan yang diringkus beberapa waktu lalu.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wormanto mengatakan, ketiga tersangka memang belum melakukan perampokan, namun para tersangka dijerat Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 karena ketika diperiksa anggota didapati senjata tajam (Sajam).

"Mereka memang tidak merampok tapi dari pengakuan mereka memang hendak merampok,"kata Wirmanto kepada wartawan, Senin (18/7). Kini ketiganya masih ditahan di rutan Mapolda Jambi.

"Rabu nanti berkas tahap satunya akan diserahkan ke jaksa untuk diperiksa," ujarnya.

Lanjut Wirmanto, otak pelaku dari pencobaan perampokan tersebt, yakni Indra Gunawan sudah dilimpahkan ke Polsek Sungai Bahar, karena dia merupakan DPO kasus pencurian dengan kekerasan di kawasan tersebut.

"Dia sudah dilimpak ke Polsek sana," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, empat kawanan perampok yakni Indra Gunawan (26) Nurmansya (23), Riko (21) dan Arsya (26) asal Bayung Lincir, Provinsi Sumatera Selatan ini dibekuk tim opsnal Jatanras Krimum Polda Jambi, Jumat (24/6) lalu sekira pukul 14.00 Wib di sebuah rumah di kawasan Lorong Bumi Rejo, Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarajambi. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved