Hambatan Negara Eksekusi Aset Supersemar Bertambah

Eksekusi aset Supersemar masuk dalam babak baru. Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku menemukan

Editor: Fifi Suryani
Tribunnews.com/srihandriatmo malau
Jaksa Agung HM Prasetyo 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Eksekusi aset Supersemar masuk dalam babak baru. Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku menemukan hambatan baru untuk mengeksekusi aset yayasan milik keluarga Cendana tersebut.

"Kuasa Hukum keluarga Pak Harto mengajukan gugatan, dan sebagian gugatannya dikabulkan pengadilan," kata Jaksa Agung HM Prasetyo, Jumat (15/6).

Makanya, Prasetyo meminta Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan Kepala Pemulihan Aset untuk berkoordinasi terkait adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

Dan, Prasetyo menegaskan, bakal melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang menyatakan Yayasan Supersemar harus membayar ganti rugi kepada negara sebesar US$ 105 juta dan Rp 46 miliar.

Pihak Yayasan Supersemar melalui kuasa hukumnya, Deni Kailimang mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Jakarta Selatan Desember 2015 lalu, memprotes nilai yang harus dibayarkan.

Hasilnya, pada 29 Juni 2016 lalu, Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mangabulkan gugatan penggugat (Yayasan Supersemar) untuk sebagian, bahkan menyatakan tergugat I (Kejaksaan Agung) dan tergugat II (Presiden) telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Putusan itu menyatakan, Yayasan Supersemar telah menerima sumbangan dana sosial dari bank-bank milik negara periode tahun 1978-1998 melalui rekening penggugat pada Bank Indonesia sejumlah Rp 309,75 miliar. Namun, sumbangan dana sosial tersebut diklaim sudah disalurkan lewat bank-bank milik negara senilai Rp 309,75 miliar dan Rp 706,28 miliar.

Pengadilan juga menyatakan, Yayasan Supersemar tidak menerima sumbangan dana sosial dari Bank-bank milik Negara periode tahun 1978-1998 dalam bentuk mata uang dollar Amerika (US$ 420 juta).

Berkaitan dengan adanya putusan perdata tersebut, Made Sutrisna Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan enggan berkomentar banyak. "Sampai saat ini belum ada informasi," katanya.

Sekadar informasi, pihak Kejagung telah mendata aset yang bakal disita yaitu 113 rekening deposito dan giro, dua bidang tanah seluas 16.000 m2 di Jakarta dan 8.000 m2 di Bogor, serta 6 unit kendaraan roda empat.

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved