Kasus Asusila

Gauli Pacar di Bangku Belakang, Kernet Bus Kota Ini Dijerat Undang-undang Perlindungan Anak

Dengan bujuk rayu mautnya, Arfis (18), kernet bus kota, begitu tega menggauli pacarnya yang masih sekolah.

Editor: Fifi Suryani
SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
Arfis (18), kernet buskota yang menjadi pelaku kasus asusila diapit Kasat Reskrim Kompol Maruly Pardede dan Kasubnit PPA Ipda Henny ketika rilis perkara di Mapolresta Palembang, Sabtu (25/6/2016). 

TRIBUNJAMBI.COM, PALEMBANG - Dengan bujuk rayu mautnya, Arfis (18), kernet bus kota, begitu tega menggauli pacarnya yang masih sekolah.

Bahkan Arfis menggauli pacarnya ini dilakukan di dalam angkutan bus kota di bangku penumpang posisi belakang.

Arfis pun kini diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Palembang, Sabtu (25/6).

Dari laporan yang diterima petugas, Arfis telah menggauli LA (16), pelajar SMA.

Bermula Arfis berjanji ketemu dengan LA di Halte Semen Batu Raja (Sembaja) KM 11 Palembang, Jumat (24/6/2016) siang.

LA pun diajak Arfis untuk menemaninya sembari bekerja sebagai kernet bus kota rute KM12-Kertapati.

Setelah keliling mencari penumpang, kemudian pada malam harinya Arfis mengajak LA ke rumahnya di kawasan Kertapati dan bus kota diparkirkan si sopir di depan rumah Arfis.

Melihat kondisi di dalam bus kota sepi dan tidak ada orang di sekitarnya, Arfis pun mendekati LA yang saat itu sedang di bangku belakang bus kota.

Arfis pun mengeluarkan bujuk rayunya dan LA berhasil digauli Arfis layaknya hubungan suami istri.

Bukan hanya satu kali, bahkan Arfis menggarap pacarnya ini sebanyak dua kali dalam tempo satu malam.

"Saya tidak memaksa, kami sudah berpacaran sekitar dua bulan dan dia mau (berhubungan intim) di dalam buskota.

Sebelumnya kami janjian ketemu dan saya ajak keliling. Setelah habis kerja, kemudian saya ajak ke rumah. Kami pacaran dan saya tidak memaksa," ujar Arfis yang mengaku siap untuk bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukannya.

Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede didampingi Kasubnit PPA Ipda Henny mengatakan, pelaku diamankan dan kini masih menjalani pemeriksaan petugas atas laporan kasus asusila anak di bawah umur.

Pelaku diancam dengan UUPA (Undang-undang Perlindungan Anak) karena korbannya masih di bawah umur.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved