Tiga Orang Dilepas dari Kasus 1,4 Kg Sabu yang Diamankan Polda Jambi

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi masih melakukan pengembangan terkait kasus 1,4 Kg narkotika jenis

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/RIAN AIDILFI AFRIANDI

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi masih melakukan pengembangan terkait kasus 1,4 Kg narkotika jenis sabu yang diamankan dari Budi Indrawan alias Budi Puntung, bandar besar jaringan internasional di Kecamatan Sekernan Kabupaten Muarajambi belum lama ini.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto mengatakan, berdasarkan informasi, barang bukti yang diedar dari Aceh ke Muarajambi yakni 10 Kg.

"Kita masih melakukan pengembangan dan mengejar jaringan lainnya. Terkait dengan U yang dikabarkan sebagai pemilik sabu dari Aceh masih dikembangkan," kata Wirmanto kepada wartawan, Kamis (23/6).

Ia melanjutkan, dalam kasus ini, enam orang diamankan. Setelah enam hari diperiksa oleh petugas, dari keenam orang tersebut tiga orang dilepas yakni Sulistio, Raj dan Her karena tidak ada keterlibatannya dengan tindak pidana narkoba.

"Setelah diinterogasi petugas, ternyata Sulistio hanya warga biasa, tidak ada keterlibatannya. Sewaktu penangkapan dia turut dibawa saja dengan petugas," sebutnya.

Sementara itu, dua orang lagi, yakni Raj dan Her yang merupakan anak dan istri dari Budi Puntung dilepas dengan status terperiksa dan dikenakan wajib lapor.

Diberitakan sebelumnya, enam orang bandar narkoba jaringan internasional diamankan Polda Jambi, yakni Budi Indrawan alias Budi Puntung, Sulistio, Mauladani, Musbani, Heriyanti dan Raju Kumar Ardiansyah. Mereka merupakan sindikat internasional yang menyelundupkan sabu 1,4 Kg dari Cina (Quonzo) ke Indonesia.

Mereka diamankan di rumah Budi yang berada di kawasan Desa Kampung Aro, Kecamaran Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (16/6) malam sekira pukul 03.00 Wib.

Selain sabu, barang bukti lainnya yang diamankan yakni sepucuk sejata api jenis FN berikut 42 butir peluru, 4 unit HP, satu buah keris rencong, emas 68,97 gram dan uang tunai Rp 33,5 juta.

Kini Polda Jambi masih mengembangkan kasus tersebut dan tengah berkoordinasi dengan Interpol untuk mengambil tersangka lainnya yang berada di Quonzo, Cina.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved