Pilkada Sarolangun
Hari Pertama Lebih 50 Orang Daftar jadi PPK
Mulai Selasa (21/6) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sarolangun mengumumkan dan membuka
Penulis: Herupitra | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Mulai Selasa (21/6) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sarolangun mengumumkan dan membuka pendaftaran, calon anggota PPK dan PPS. Pendaftaran calon PPK dan PPS dilaksanakan selama lima hari ini disambut antusias masyarakat.
Pantauan Tribun, di hari pertama pendaftaran Kantor KPU Sarolangun sejak pagi hingga siang terlihat ramai didatangi masyarakat. Masyarakat dari seluruh kecamatan yang ada di Sarolangun datang untuk mendaftarkan diri sebagai PPK dan juga PPS.
“Di hari pertama ini hingga siang pukul 13.00 Wib, sudah lebih 50 orang yang mendaftar,” kata anggota KPU Sarolangun Asriyadi.
Melihat dari pendaftaran di hari pertama, Asriyadi memprediksi bahwa minat masyarakat untuk menjadi PPK dan PPS meningkat dibanding sebelumnya. Pasalnya di hari pertama saja, sudah 50 orang lebih yang datang mendaftar.
“Peminat kita lihat akan meningkat, ini dikarenakan informasi yang sampai ke masyarakat sekarang sudah mudah. Selain kita (KPU) yang langsung turun ke desa-desa juga faktor dari media sosial,” tuturnya.
Senada ketua KPU, Ahyar juga menyebutkan, bahwa minat masyarakat mendaftar sebagai PPK dan PPS bakal meningkat. Bagi mereka semakin banyak calon semakin bagus, karena akan dihasilkan anggota PPK dan PPS yang terbaik untuk menunjang pelaksanaan Pemilukada yang berkualitas.
“Berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah dan tingginya antusiasme warga, kami optimis pendaftar akan memenuhi kuota yang ditentukan,” ungkapnya.
Ahyar menjelaskan, syarat pendaftaran minimal berijazah SLTA. Selain itu peserta yang terdaftar pernah menjadi PPK dan PPS selama dua periode tidak diperboleh.
“Kalau tidak memenuhi syarat yang tidak bisa diterima. Otomatis mereka gugur saat mendaftar,” ucapnya.
Setelah mendaftar sebut Akhyar, para calon anggota PPK dan PPS itu nanti akan menjalani beberapa tahapan seleksi. Selain seleksi administrasi (pemberkasan), juga akan menjalani seleksi lainnya.
“Jumlah PPK yang akan lolos sebanyak 5 orang per kecamatan dan PPS tiga orang per desa. Untuk tes PPK dilakukan di KPU dan PPS di lakukan di kecamatan masing-masing,” jelasnya.
“Jadi hingga 20 Juli semua penyelenggara pilkada yakni PPK dan PPS telah dibentuk dan dilantik,” tambahnya.