‎Yongli Minta di BAP Ulang, Ingin Ungkap Keterlibatan Pejabat Bungo Soal Suap TKK

Kasus suap penerimaan tenaga kerja kontrak (TKK) kini tengah bergulir di Polres Bungo, seorang tersangka,

Penulis: Awang Azhari | Editor: Fifi Suryani
Tribun medan
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Awang Azhari

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - ‎Kasus suap penerimaan tenaga kerja kontrak (TKK) kini tengah bergulir di Polres Bungo, seorang tersangka, Yongli ditahan karena disebut sebagai pihak penerima uang sogok.

Agaknya Yongli tidak mau seorang diri terjerembab di jeruji besi, kini melalui sang Ayah, Sony, ia mulai 'bernyanyi' mengungkap satu per satu pihak-pihak yang menerima uang haram tersebut.

Kepada awak media akhir pekan kemarin, Sony menyebut anaknya dan keluarga meminta dilakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ulang terhadap Yongli, untuk mengungkap semua pihak yang terlibat.

Kata dia, sebagian besar yang menerima uang tersebut merupakan pejabat di lingkungan SKPD Kabupaten Bungo. "Anak saya tu cuma jadi pesuruh, saking polosnya. Dia cuma ngambil uang kepada calon honorer (TKK) terus dikasih, dia cuma dapat percikan," kata Sony.

Hal ini belum diungkap saat BAP pertama, karena sebelumnya pihak keluarga dan tersangka dijanjikan akan ada upaya pembebasan terhadap pemuda berusia 24 tahun tersebut.

"Tapi sudah 20 hari lebih anak saya dipenjara tidak ada upaya membebaskan, bahkan sekarang ditemui saja susah. Jangankan mau urus, nengok anak saya saja orang-orang itu (pejabat yang dimaksud) tidak pernah ada," keluh Sony.

Bukan cuma itu, ia berharap pihak yang melakukan upaya suap melalui anaknya juga diusut, karena dalam aturan jelas bahwa yang disuap dan penyuap sama dianggap melakukan tindak pidana.

"Saya akan melaporkan penyuap itu ke Polda Jambi, masak yang disuap saja yang ditangkap, yang nyuap bebas. Saya sudah lapor ke Polres tidak ada respon," imbuh dia.

Sebelumnya, Yongli yang diduga sebagai perantara suap calon TKK sempat menghilang beberapa waktu untuk kemudian berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Bungo, Selasa (10/5) sekitar pukul 20.00 di Pasar Muara Bungo.

Yongli dilaporkan oleh UJ karena tidak kunjung meloloskan anaknya sebagai tenaga kontrak padahal sudah menyetorkan uang Rp 15 juta pada 27 Oktober 2014.

Soal permintaan pihak tersangka untuk dilakukan BAP ulang dan melakukan proses hukum terhadap penyuap, sayang Kasatreskrim Polres Bungo, AKP Afrito .M belum bisa dikonfirmasi, beberapa kali dihubungi ke nomor ponselnya belum menyahut.

Namun demikian, sebelumnya saat ditemui di ruang kerja, Afrito menyebut akan terus mengembangkan kasus ini, ia tak menapik soal adanya kemungkinan keterlibatan pejabat Pemkab.

"Tapi sementara waktu ini kita fokus dulu terhadap tersangka yang sudah ditahan, tetap akan dikembangkan," ulas perwira ini.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved