EDITORIAL
Akali Pemegang Hak Siar
ADA saja akal sebagian masyarakat kita untuk bisa menyaksikan event internasional, khususnya tayangan olahraga, yang notabene tak semua stasiun televi
ADA saja akal sebagian masyarakat kita untuk bisa menyaksikan event internasional, khususnya tayangan olahraga, yang notabene tak semua stasiun televisi menyiarkannya. Hak siar membuat tak sembarang stasiun bisa menyiarkan event tersebut secara langsung.
Sementara tidak semua jaringan stasiun televisi yang sampai ke daerah. Kalau menggunakan satelit parabola, biasanya siaran langsung diacak. Kondisi inilah yang membuat sejumlah masyarakat "memutar otak".
Ambil contoh saat ini. Dua event sepakbola internasional tengah berlangsung. Copa America Centenario di Amerika Serika, dan Piala Eropa atau EURO 2016 di Prancis. Dua event ini memantik para penggila bola untuk bisa menyaksikan pertandingan itu, kendati menyadari jaringan stasiun TV yang menyiarkant even itu tidak sampai ke daerahnya.
Pasalnya beberapa TV nasional yang menyiarkan pertandingan tak semudah itu 'berbaik hati'. Setiap kali pertandingan akan dimulai, tv nasional pemegang hak siar langsung, tayangan akan diacak sehingga tak dapat ditonton.
Bagi sebagian orang, hal ini tak jadi kendala. Solusinya adalah tracking parabola. Mencari siaran dengan melakukan stel ulang posisi payung parabola, dan memasukkan nomor bis atau biskey ke mesin receiver.
Untuk mendapatkan "ilmu" mencari sinyal ini, banyak warga yang memanfaatkan jejaring sosial untuk berbagi ilmu dan pengalaman. Rerata grup-grup media sosial itu bersifat tertutup, dan admin grup sangat selektif saat menerima anggota baru.
Seperti diungkapkan netizen, Zam, nomor bis atau biskey acap berubah. Di grup‑grup facebook para tracker itulah mereka saling berbagi informasi mengenai ilmu tracking parabola.
Sejauh ini belum diketahui secara pasti apakah kiat-kiat warga mendapatkan channel untuk menonton siaran secara langsung ini, merupakan tindak kriminal atau tidak.
Setidaknya sampai saat ini belum ada pihak-pihak berkepentingan yang merasa dirugikan, atau yang melaporkan praktik-praktik tracking tersebut ke pihak berwenang. Lagi pula, hasil tracking yang didapatkan adalah siaran dari srasiun televisi luar negeri, bukan membobol jaringan stasiun televisi yang memegang hak siar di Indonesia.
Namun, sudah dapat dipastikan, praktik tracking ini tetap saja menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak tertentu. Semoga ada solusi cerdas yang bisa dihasilkan pemerintah. Di satu sisi masyarakat bisa mendapatkan hiburan gratis dengan menonton pertandingan rakyat itu, dan di sisi lain, pelaku ekonomi tidak dirugikan dengan penyaluran hobi masyarakat yang memanfaatkan jalur tracking ini. (*)