Pengamat : Rapat Dengar Pendapat DPRD Harus Terbuka
Pengamat politik dan pemerintah Muhammad Farisi menyayangkan rapat dengar pendapat DPRD Kota Jambi
Penulis: andika | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Andika Arnoldy
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pengamat politik dan pemerintah Muhammad Farisi menyayangkan rapat dengar pendapat DPRD Kota Jambi digelar tertutup.
Farisi mengatakan dalam Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2004 rapat dengar pendapat harus dilakukan secara terbuka, sedangkan rapat tertutup dilakukan saat rapat bidang kehormatan.
" Ini kan rapat dengar pendapat dengan SKPD kenapa di tutup tutupi, ada apa ini," katanya.
Sebelumnya diberitakan DPRD Kota Jambi menggelar rapat tertutup bersama dinas pendidikan dan badan kepegawaian daerah Kota Jambi.
Diketahui Dewan akan mempertanyakan terkait persoalan pelantikan kepala sekolah SMAN yang mendadak dan terkait pergantian sejumlah kepala sekolah SDN.
Media cetak dan elektronik tidak diperkenankan masuk kedalam ruang dengar pendapat. Padahal dalam agenda rapat ini awalnya tidak sebut tertutup.
