Mantan Polisi Ini Terisak Mendengar Hakim Memvonis 18 Tahun Penjara
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Ade Agung Kurniawan alias Edo duduk di bangku pesakitan di Pengadilan Negeri JAmbi diiringi turunnya hujan
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: ridwan
Laporan wartawan Tribun Jaka HB
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Ade Agung Kurniawan alias Edo duduk di bangku pesakitan di Pengadilan Negeri JAmbi diiringi turunnya hujan dan suara petir yang keras, Rabu (1/6). Dia duduk lalu menundukkan kepalanya. Beberapa menit kemudian sesekali dia terisak, saat hakim membacakan vonis untuknya.
Edo, yang dulunya merupakan seorang anggota polisi, mendengarkan vonis yang dijatuhkan kepadanya, pada perkara penyalahgunaan narkoba. Sebelumnya ia telah dituntut jaksa penuntut umum dengan pidana penjara seumur hidup.
Ia merupakan terdakwa kepemilikan pil ekstasi. Dia menjalani sidang putusan bersama dua terdakwa lainnya yang juga dijadwalkan untuk putusan atau vonis.
Hakim bermurah hati. Dengan berbagai pertimbangan yag memberatkan dan meringankan, oleh hakim hukumannya menjadi 18 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar 500 juta subsidair 6 bulan penjara. Sebelumnya jaksa penuntut umum mengatakan banyak hal yang memberatkan terdakwa, sama halnya dengan yang dikatakan hakim anggota yang dipimpin Hari Widodo.
"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak melakukan, menyimpan atau menjadi perantara dalam jual beli psikotropika golongan satu. Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba dan terdakwa merupakan anggota Polri yang seharusnya tahu dan paham," ungkap hakim anggota.
Edo beserta Usman dan Boby melanggar asal 114 ayat 2 jo 132 ayat (1). Boby dan Usman diberi hukuman berbeda. Boby Sarjoni yang juga merupakan oknum polisi berpangkat brigadir ini sebelumnya dituntut penjara 20 tahun. Namun, hakim memutuskan penjara 16 tahun, dengan denda Rp 1 miliar 500 juta subsidair 6 bulan penjara.
Sedangkan Usman yang merupakan warga sipil, mendapat hukuman penjara 15 tahun dan denda dan subsidair yang sama dengan dua terdakwa yang sama-sama divonis hari itu.
Pada persidangan sebelumnya, untuk kawanan Edo Cs ini juga mendapatkan hukuman yang cukup berat. Syarkawi, kurir Narkoba yang ditangkap dengan barang bukti ribuan butir ekstasi, divonis 15 tahun penjara.
Sementara pasangan suami isteri Samsul Abrar dan Aprita, yang juga terjerat dalam kasus yang cukuo menggemparkan atas kepemilikan 8.000 butir ekstasi divonis masing-masing 17 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Selain itu juga denda Rp 2 milyar subsider 6 bulan kurungan.
Komplotan ini ditangkap 15 September lalu. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari warga bahwa di rumah Syargawi sering ada transaksi narkoba. Setelah dapat informasi, polisi menggerebek rumah Syarkawi di Kelurahan Kebun Handil. Syarkawi ditangkap lalu disusul yang lainnya di berbagai tempat. (bai)