Ronal: Pemkot Jambi Harus Kembalikan Rp 5 Miliar
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Kota Jambi harus mengembalikan uang Rp 5 miliar serta memperbaiki laporan administrasi keuangan.
Penulis: andika | Editor: ridwan
Laporan wartawan Tribun Andika
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Kota Jambi harus mengembalikan uang Rp 5 miliar serta memperbaiki laporan administrasi keuangan. Hal ini menyusul opini Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada pemerintah Kota Jambi yaitu Tidak Menyampaikan Pendapat (TMP).
Kepala Sub Ekspektorat Jambi 2 BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi Ronal mengatakan dalam pemeriksaan keuangan pada pemerintah Kota Jambi, pihaknya mendapat berbagai temuan. Dari temuan itu pemerintah Kota Jambi diminta untuk segera memperbaiki laporan hingga 60 hari kedepan.
Ronal mengatakan temuan tersebut terdiri dari kerugian negara yang mencapai Rp 5 miliar yang harus dikembalikan pada kas negara.
"Uang sebesar Rp 5 miliar tersebut adalah dana pengelolaan keuangan daerah diluar mekanisme APBD. Adanya pendapatan dan belanja yang tidak dilaporkan," ujar Ronal saat ditemui di Kantor BPK Provinsi Jambi, Selasa (31/5)
Ronal menjelaskan temuan Rp 5 miliar ini ditemukan pada Unit pengolahan campuran aspal (UPCA). Selain itu, kata Ronal hal membuat nilai pemerintah kota mendapatkan opini TMP yaitu dana BOS yang didapatkan oleh sekolah sebesar Rp 100 miiar pada 2015 tidak dilaporkan.
Menariknya lagi, dalam pernyataan Ronal, dalam temuan tersebut juga dinyatakan pemerintah tidak mencatumkan nilai aset 37 bidang tanah, pemkot memberikan nilai 0 rupiah dari aset ini. Selain itu juga di temukan aset yang belum mempunyai status yang jelas dari segi kepemilikan.