Selasa, 14 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Modal Ponsel Bekas, Tukang Becak yang Baru Melek Internet ini jadi Bandar Judi Online

Kedua pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang becak di depan Pasar Baru Gresik ini keranjingan judi online tak lama setelah memiliki android

Editor: bandot
Surya/Sugiyono
Kapolsek Gresik AKP Abdul Rokib menunjukkan dua tersangka dan barang bukti yang digunakan judi online, Jumat (27/5/2016). 

TRIBUNJAMBI.COM - Abdul Hari (31), warga Desa Sumberjati, Silo, Jember dan Masngut (35), warga Gilis, Sarang, Rembang, ditangkap polisi gara-gara berjudi online.

Kedua pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang becak di depan Pasar Baru Gresik ini keranjingan judi online tak lama memiliki ponsel android dan internet.

Anggota Satrekrim Polsek Gresik mulanya berpatroli dan mendapat kabar seorang tukang becak menjadi bandar judi online. Saat mengintai indekosnya, Abdul asyik bermain judi online menggunakan ponsel.

"Tersangka Abdul Hari sebagai bandarnya. Dia main judi menggunakan ponsel dan menawarkan ke beberapa tukang becak. Setelah dikembangkan berhasil menangkap tersangka Masngut," ujar Kapolsek Gresik, AKP Abdul Rokib, Jumat (27/5/2016).

Saat diperiksa di Polsek Gresik, tersangka Abdul menjelaskan cara main judi online. "Awalnya beli ponsel bekas, ternyata bisa digunakan untuk internet. Dari situ itu saya belajar sesuai petunjuk," kata Hari.

Sumber: Surya
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved