Jika Pihak Finance Jalankan UU Fidusi, tak Ada Lagi Perampasan Terhadap Konsumen
Jika semua finance menjalankan Undang-undang Fidusial No 42 tahun 1999 dan Perkap Polri No 8 tahun 2011.
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/RIAN AIDILFI AFRIANDI
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Riam Aidilfi Afriandi.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jika semua finance menjalankan Undang-undang Fidusial No 42 tahun 1999 dan Perkap Polri No 8 tahun 2011. Maka finance tidak perlu lagi menyewa debt collector.
Hal tersebut dikatakan Kurniadi, Ketua LPKNI Jambi dalam pertemuan lembaga perlindungan konsumen dengan Polda Jambi, Kamis (26/5).
"Tentunya tidak akan ada lagi perampasan atau kekerasan dalam penarikan kendaraan," katanya.
Sebenarnya pengamanan eksekusi adalah kepolisian bukan debt collector.
"Juga ini menguntungkan pihak finance karena tidak lagi mengeluarkan dana penarikan untuk debt collector," tandasnya.