Debt Collector Tidak Berpayung Hukum, Jadi Tidak Bisa Semena-mena dalam Menarik Barang
Proses premanisme debt collector begitu marak terjadi malah menjadi pembiaran ketika mengeksekusi atau
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Proses premanisme debt collector begitu marak terjadi malah menjadi pembiaran ketika mengeksekusi atau menarik barang, bahkan sampai melakukan tindak kekerasan kepada konsumen.
Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi, Ibnu Kholdun mengatakan, debt collector tidaklah berpayung hukum atau lembaga negara dalam melakukan sita atau eksekusi barang.
Jadi tidak bisa semena-mena ketika menarik barang dari konsumen.
"Sejauh ini tidak ada undang-undang yang mengatur penarikan barang dilakukan oleh debt collector. Namun yang disesalkan adalah tindak kekerasan yang dilakukan pihak ketiga itu terhadap konsumen," ucapnya dalam pertemuan pembahasan jasa debt collector dengan Polda Jambi, Kamis (26/5).
Ia mengatakan, dalam penarikan barang haruslah mengikuti prosedur yang ada yakni memberikan surat peringatan (SP) pertama hingga ketiga.
"Bukan malah langsung memberhentikan konsumen di tengah jalan dan memukulnya. Ada etikanya dalam penarikan tersebut," katanya.
"Kita bukan melindungi konsumen yang nakal. Namun ketika memakai cara yang menyimpang itu sudah menyalahi aturan," imbuh Kholdun.