Rinto Mengaku Dapat Kaos Palu Arit dari Ayahnya
Rinto Simbolon (26) seorang pedagang Pasar Talang Banjar diamankan oleh tim Intel Kodim 0415 Batanghari saat tengah berjualan cabai
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Rinto Simbolon (26) seorang pedagang Pasar Talang Banjar diamankan oleh tim Intel Kodim 0415 Batanghari saat tengah berjualan cabai sekira pukul 06.00 setelah petugas melihat kaos berlambang palu arit yang dikenakannya, Sabtu (21/5).
Informasi yang dirangkum, Rinto mengakui mendapatkan baju tersebut dari ayahnya, Timbul Simbolon yang membeli baju bekas (BJ) dari seorang penjual baju keliling bernama Mang Cek, (60).
Saat itu, Mang Cek sedang berjualan keliling di kawasan rumahnya dan Timbul membeli dengan harga sekira Rp 7.000.
Kaos tersebut pun diberikan kepada Rinto Simbolon. Sedangkan Mang Cek kini berada di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Jambi terkait kasus pidana asusila.
Rinto yang merupakan tamatan SMA ini mengaku tidak mengetahui arti dari lambang palu arit tersebut. Dia memakai kaos tersebut dikarenakan hanya melihat dari warnanya merah cerah.
Ia pun tak mengetahui kalau menggunakan baju dengan lambang palu arit dilarang dan yang bersangkutan bersedia menyerahkan baju tersebut untuk diamankan.
Kini pelaku dan barang bukti berupa baju kaos bergambar palu arit berwarna merah diamankan di Unit Makodim 0415/Batanghari.
Sementara itu, Danrem 042 Gapu, Kol Inf Makmur membenarkan hal tersebut. "Sekarang masih kita dalami darimana baju tersebut sebenarnya didapat," tuturnya ketika dikonfirmasi. (*)
