EDITORIAL

Cari Solusi Lewat Kebiri

Editorial Tribun Jambi.

Editor: Duanto AS

PEMBAHASAN hukuman kebiri sedang menghangat. Serangkaian kejahatan seksual yang menimpa korban di bawah umur di berbagai daerah menjadi pemicu munculnya wacana tersebut.

Yang jelas, serentetan peristiwa yang membuat kita mengelus dada itu seolah menjadi peringatan bagi semua. Mulai dari orangtua, lingkungan, terlebih pemerintah. Orangtua sudah seharusnya lebih hati-hati, wawas diri agar anaknya tak menjadi korban predator seksual. Adapun lingkung juga memiliki tanggung jawab agar lebih peduli terhadap sekitar. Dan akhirnya kepada pemerintah kita menagih keseriusan penegakan hukum terhadap para pelaku.

Pro dan kontra terhadap fenomena tersebut adalah cerminan demokrasi. Maka wajar bila ada yang mendukung, dan tak sedikit pula yang menolak hukuman kebiri.

Kini, wacana sudah mengapung. Maka tugas pemerintah menyikapinya dan memberikan kepastian hukum atas persoalan ini. Maka ada baiknya pemerintah jangan hanya mengikuti opini publik tanpa melakukan kajian mendalam terlebih dulu.

Dan lazimnya permasalahan lainnya, persoalan ini tentu akan dikaitkan dengan hak asasi manusia (HAM). Maklum saja, hukuman kebiri sejauh ini , tak ada dalam sistem penghukuman pemidanaan dalam KUHP di Indonesia.

Namun, kita harus sepakat bahwa para predator tersebut harus dihukum berat sebagaimana kita berlakukan pada Bandar narkoba. Mencari padanan bentuk sebagai perwujudan hukuman berat itulah yang kini harus dirumuskan.

Mereka yang kontra dengan hukuman kebiri berpendapat, agar hukuman berat tersebut diwujudkan pada lamanya hukuman. Ada yang mengusulkan 20 tahun atau bahkan lebih. Hukuman kebiri dipandang tidak membidik akar permasalahan kekerasan terhadap anak.

Kita tunggu saja kajian pemerintah bila memang serius menyikapi bahaya kejahatan seksual terhadap anak ini. Tapi, jangan pula dilupakan pendampingan terhadap korban. Karena kejahatan sadis itu bisa membekas dan menjadi trauma bagi mereka. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved