Terpidana Korupsi Dana Bansos Akhirnya Menyerahkan Diri
Terpidana kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Kerinci 2008 yang lalu ke Rumah Tahanan (Rutan)
Penulis: hendri dede | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Terpidana kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Kerinci 2008 yang lalu ke Rumah Tahanan (Rutan) Sungaipenuh,Mursimin menyerahkan diri. Menurut, Kasi Pidsus Kejari Sungaipenuh Mursimin sekitar pukul 20.00 Wib datang sendiri ke Kejari Sungaipenuh bersama keluarga, setelah mengurus Administrasi Mursimin langsung dieksekusi ke Rutan Sungaipenuh.
"Mursimin telah menyerahkam diri, dia langsung yang datang ke kantor lalu dibawa ke Rutan," kata Mali Dian, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Sungai Penuh kepada Tribunjambi.com malam ini (15/5).
Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh juga mengatakan mengeksekusi Mursimin mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kerinci. "Setelah mengeksekusi Mursimin malam ini, jadi sudah tiga terpidana yang kita eksekusi," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/22032016-iwan-buah-menyerahkan-diri-ke-mapolda-jambi-selasa-223_20160322_182220.jpg)