Sanksi Perusahaan Nakal Tunggu Pergub

Makmur selaku Danrem sekaligus Ketua Satgas mengatakan perusahaan yang belum melengkapi alatnya akan dikenai sanksi.

Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI/JAKA HENDRA BAITTRI
Makmur selaku Danrem sekaligus Ketua Satgas Karhutla mengatakan perusahaan yang belum melengkapi alatnya akan dikenai sanksi, pada Rabu (4/5). 

Laporan wartawan Tribun, Jaka HB

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dalam rapat koordinasi satuan tugas kebakaran hutan dan lahan, Makmur selaku Danrem sekaligus Ketua Satgas mengatakan perusahaan yang belum melengkapi alatnya akan dikenai sanksi, pada Rabu (4/5).

"Kalau tidak mengikuti aturannya ada punishment-nya nanti," katanya.

Terkait bagaimana sanksinya dia mengatakan masih akan menunggu pergub atau peraturan gubernur. "Itu nanti ada di pergub-nya itu," kata Makmur. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved