Sanksi Perusahaan Nakal Tunggu Pergub
Makmur selaku Danrem sekaligus Ketua Satgas mengatakan perusahaan yang belum melengkapi alatnya akan dikenai sanksi.
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI/JAKA HENDRA BAITTRI
Makmur selaku Danrem sekaligus Ketua Satgas Karhutla mengatakan perusahaan yang belum melengkapi alatnya akan dikenai sanksi, pada Rabu (4/5).
Laporan wartawan Tribun, Jaka HB
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dalam rapat koordinasi satuan tugas kebakaran hutan dan lahan, Makmur selaku Danrem sekaligus Ketua Satgas mengatakan perusahaan yang belum melengkapi alatnya akan dikenai sanksi, pada Rabu (4/5).
"Kalau tidak mengikuti aturannya ada punishment-nya nanti," katanya.
Terkait bagaimana sanksinya dia mengatakan masih akan menunggu pergub atau peraturan gubernur. "Itu nanti ada di pergub-nya itu," kata Makmur. (*)
Rekomendasi untuk Anda