Ribuan Pelanggaran Masih Ditemukan

Kewajiban pelanggan untuk memelihara dan menjaga keamanan listrik serta menggunakan tenaga listrik

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Fifi Suryani

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Tommy Kurniawan

TRIBUNJAMBI.COM JAMBI - Kewajiban pelanggan untuk memelihara dan menjaga keamanan listrik serta menggunakan tenaga listrik sesuai dengan peruntukannya melalui Permentamben No 02.P/451/M.PE/1991 Pasal 5 ayat 1 saat ini tidak digubris oleh sebagian masyarakat di Provinsi Jambi.

Nyatanya, sejak tahun 2012 hingga 2015 Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) oleh pihak PLN Regional Sumatera di unit Sumatera Selatan Jambi Bengkulu (S2JB) terus mengalami peningkatan. Di Tahun 2015 saja, temuan pelanggaran P2TL Region Sumatera khususnya di S2JB saja mencapai 8.451 pelanggaran dengan total kerugian Rp 28.970.992.321. Ini mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun 2014 yakni 5.095 temuan dengan total kerugian Rp 15.647.440.133.

"Setiap tahun konsumen banyak yang menyalahgunakan aliran listrik sehingga terjadi penyusutan pada ratusan kilo Watt hours (kWh) meteran lisrik hingga ke gardu induk," kata Firdaus, Dirjen Ketenaga Listrikan Republik Indonesia

Menurutnya beberapa jenis pelanggaran sering ditemukan ya penggunaan sambungan listrik secara tidak sah antara lain mempengaruhi batas daya, mempengaruhi pengukuran energi, serta menggunakan listrik tanpa berlangganan kepada PLN (mencuri aliran).

"Susut sendiri dibedakan menjadi dua, yakni susut teknis dan susut non teknis. Susut teknis adalah susut yang disebabkan oleh hal-hal yang bersifat teknis, seperti jarak pelanggan atau panjang kabel, luas penampang kabel dan besarnya beban pelanggan. Susut non teknis adalah susut yang disebabkan oleh pencurian tenaga listrik," tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved