Korupsi Masterplan Pendidikan, Rekanan Divonis 3,8 Tahun Penjara
Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Achmad Satibi, usai membacakan putusan Idham Kholid, kembali membuka
Penulis: Deni Satria Budi | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/DENI SATRAI BUDI
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Achmad Satibi, usai membacakan putusan Idham Kholid, kembali membuka sidang dalam perkara yang sama (berkas beda) dengan terdakwa Dadang Setiawan.
Dalam putusannya, majelis hakim memvonis terdakwa Dadang Setiawan selaku rekanan dalam
proyek penyusunan masterplan pendidikan di dinas pendidikan tahun 2011, selama 3 tahun 8 bulan.
"Memutuskan terdakwa 3 tahun 8 bulan, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan dan membayar uang pengganti Rp 1,8 milyar lebih," sebut Achmad Satibi.

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/02052016_vonis_20160502_145627.jpg)