Nata Divonis 16 Tahun Penjara
Hardinata alias Nata, terdakwa bandar narkoba Pulau Pandan, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi, 16 tahun penjara, Jumat (29/4).
Penulis: Deni Satria Budi | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hardinata alias Nata, terdakwa bandar narkoba Pulau Pandan, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi, 16 tahun penjara, Jumat (29/4).
Majelis hakim yang diketuai Anri Widyo Laksono, menyatakan terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwan jaksa penuntut umum (JPU).
"16 tahun kurungan denda Rp 1 milyar yang apa bila tidak dibayarkan diganti kurungan 4 bulan kurungan," sebut majelis hakim, membacakan putusannya.
Sebelumnya, JPU Kejati Jambi, menuntut terdakwa pidana penjara 8 tahun, denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan.