Nata Divonis 16 Tahun Penjara

Hardinata alias Nata, terdakwa bandar narkoba Pulau Pandan, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi, 16 tahun penjara, Jumat (29/4).

Penulis: Deni Satria Budi | Editor: Nani Rachmaini

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Deni Satria Budi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hardinata alias Nata, terdakwa bandar narkoba Pulau Pandan, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi, 16 tahun penjara, Jumat (29/4).

Majelis hakim yang diketuai Anri Widyo Laksono, menyatakan terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwan jaksa penuntut umum (JPU).

"16 tahun kurungan denda Rp 1 milyar yang apa bila tidak dibayarkan diganti kurungan 4 bulan kurungan," sebut majelis hakim, membacakan putusannya.

Sebelumnya, JPU Kejati Jambi, menuntut terdakwa pidana penjara 8 tahun, denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved