Menteri Perdagangan: Jadilah Konsumen Cerdas
Pemerintah mengajak seluruh masyarakat Indonesia berperan aktif memperjuangkan hak-haknya
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pemerintah mengajak seluruh masyarakat Indonesia berperan aktif memperjuangkan hak-haknya sebagai konsumen. Seruan ini disampaikan pada perayaan puncak Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2016 di Lapangan Banteng, Jakarta, hari ini (26/4).
“Konsumen Indonesia harus sadar akan kualitas produk sehingga hal tersebut akan mendorong industri dalam negeri untuk meningkatkan mutu," kata Menteri Perdagangan Thomas Lembong, dalam siaran persnya.
Konsumen cerdas, menurut pria yang akrab dipanggil Tom ini, mampu membatasi diri dengan konsumsi sesuai kebutuhan. Selain itu, sudah saatnya memanfaatkan informasi digital dalam memberikan edukasi kepada konsumen dan mempercepat penyebaran informasi.
Hasil pemetaan Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Indonesia yang dilakukan Kementerian Perdagangan menunjukkan nilai IKK Indonesia tahun 2015 hanya sebesar 34,17 dari nilai maksimal 100.
Nilai tersebut masih jauh lebih rendah dibandingkan nilai perhitungan IKK di 29 negara Eropa pada tahun 2011 yang sudah mencapai 51,31.
Thomas menjelaskan, dengan nilai IKK 34,17 menunjukkan bahwa keberdayaan konsumen Indonesia baru berada pada level paham. Artinya, konsumen Indonesia sudah mengenali dan memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen, tetapi belum sepenuhnya mampu menerapkan dan memperjuangkannya.
Akibatnya, konsumen Indonesia menjadi sangat rentan untuk dieksploitasi. Untuk itulah, pemerintah mengajak seluruh konsumen Indonesia agar menjadi konsumen yang kritis dan mampu berperan aktif dalam memperjuangkan haknya sebagai konsumen.
Salah satu fakta konsumen Indonesia belum mampu memperjuangkan haknya dapat dilihat dari perilaku konsumen dalam mengadu ketika terjadi masalah. Dari 1 juta penduduk Indonesia, jumlah pengaduan konsumen hanya sebesar 4,1.
Sementara di Korea Selatan, jumlah pengaduan konsumen di setiap 1 juta penduduk sudah mencapai 64 pengaduan. Hal ini menunjukkan konsumen Korea Selatan tidak ragu untuk melakukan pengaduan.
Apabila ditelusuri lebih jauh lagi, rendahnya perilaku pengaduan konsumen disebabkan kurangnya pengetahuan konsumen terhadap institusi perlindungan konsumen yang ada. Dari survei lain yang dilakukan Kemendag, diketahui hanya 22,2% masyarakat Indonesia yang mengetahui institusi perlindungan konsumen, termasuk mengetahui fungsi dan peranannya.
Sebanyak 38,6% masyarakat Indonesia hanya kenal terhadap institusi perlindungan konsumen, tetapi tidak tahu fungsi dan peranan institusi tersebut. Bahkan, sebanyak 39,2% masyarakat Indonesia tidak mengetahui sama sekali mengenai institusi perlindungan konsumen.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/14082015_mendag_thomas_lembong_20150814_225948.jpg)