Salahi Perda dan Tak Berizin, DPRD Bungo Rekomendasikan 2 Swalayan Ini Tutup

Polemik keberadaan minimarket waralaba Alfamart dan Indomaret di Kabupaten Bungo bak bola panas,

Penulis: Awang Azhari | Editor: Fifi Suryani
zoom-inlihat foto Salahi Perda dan Tak Berizin, DPRD Bungo Rekomendasikan 2 Swalayan Ini Tutup
Ilustrasi kegiatan di sebuah minimarket

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Awang Azhari

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Polemik keberadaan minimarket waralaba Alfamart dan Indomaret di Kabupaten Bungo bak bola panas, setelah hangat diberitakan ternyata satu persatu terungkap poin-poin permasalahan yang terjadi di lapangan.

Seperti yang diakui oleh Kepala Bagian Informasi, Pengaduan dan Pengendalian Kantor Perizinan Kabupaten Bungo, Bustami. Menurutnya ada beberapa waralaba yang memang diakui bermasalah.

‎Seperti Alfamart yang berada di depan SMA Negeri 1 Muara Bungo, diakui Alfamart itu berbenturan dengan aturan yang berlaku. Di mana keberadaannya tak lebih 700 meter dari Pasar Atas Muara Bungo.

"Di Perda kan harus lebih 700 meter. Tapi mereka sudah terlanjur buka, jadi kita biarkan sampai habis kontrak, setelah tiga tahun harus pindah dari sana," kata Bustami kepada Tribun, kemarin.

‎Kemudian Alfamart yang berada dekat Masjid Raya, atau persis di depan Puskesmas Pasar, sampai detik ini sama sekali belum memiliki izin meski kini sudah beroperasional.

"Jadi yang di samping masjid raya belum ada izin, sesuai Perda nomor 9/2014, syarat SITU rekom dari camat tempat usaha, nah camat tidak memberi izin, selagi camat tidak keluarkan rekomendasi, kami tidak berani keluarkan izin," jelasnya.

Ia memang mengakui, bahwa seharusnya pihak Alfamart tidak boleh begitu saja membuka usaha sementara belum ada kejelasan izin.

"Untuk yang di samping masjid raya, sampai sekarang daerah juga belum mendapat apapun, baik dari pajak reklame maupun pajak-pajak lain," tukasnya.

Sementara pihak dari Kecamatan Pasar, Safrijal menegaskan bahwa Alfamart di dekat Masjid Raya tidak ada izin prinsip dan yang ke dua keberadaannya sudah terlalu dekat dengan pasar. "Jadi kami mencoba untuk melindungi pedagang pasar tradisional," ungkapnya.

‎Sementara, pihak Alfamart yang mengaku sebagai supervisor namun tak ingin menyebut nama, di gedung DPRD Bungo menyebut‎ jika memang mengacu ke Perda, maka secara redaksional Perda dan Perpres kata dia tidak sinkron.

"Ini masalah di Indonesia, ada tumpang tindih," kata dia di hadapan pimpinan DPRD.

"‎Kita di Jambi prosedural, ‎kalau satu yang belum keluar izin, kita sudah upaya tapi di camat tidak keluar. Tolong dibedakan antara mengurus dan tidak mengurus izin," katanya lantang.‎

Sementara sebelumnya, kelompok pemuda dari OKP Sapma PP Bungo hearing bersama DPRD, Pemkab, dan pihak waralaba di kantor DPRD.

Terjadi perdebatan panjang di sana terkait keberadaan waralaba, dalam kasus ini selain banyak melanggar Perda juga menyebabkan banyaknya pedagang warung dan mini market milik masyarakat lokal yang goyang.

Akhirnya, kesepakatan forum itu agar seluruh minimarket Alfamart dan Indomart yang ada di Bungo harus ditutup jelang ada aturan yang lebih jelas. Keputusan ini akan dibawa ke rapat eksekutif bersama Bupati Sudirman Zaini.

"Jadi keputusan kita hari ini, merekomendasikan agar Alfamart dan Indomart yang ada di Bungo untuk ditutup," kata Wakil Ketua DPRD Bungo, Syarkoni di hadapan peserta hearing.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved