Tertibkan yang Tidak Berizin, Pak

Masalah tempat usaha tak berizin.

Editor: Duanto AS

pak wako cek bangunan usaha dak berizin dong,jgn yg kecil2 bae...yg besar jg.sukses utk jambi.?(+6282282351***)

Bisa Disegel
Usaha yang tidak memiliki izin melanggar dua perda. Perda Nomor 11/2014 tentang Izin Gangguan Tempat Usaha dan Perda Nomor 3/2015 tentang Bangunan Usaha. Pemerintah berwenang melakukan penyegelan. Kita berharap pengusaha tertib administrasi.

Kabid Penegak Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Jambi, Hendi Kusuma

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved